Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kecelakaan Kerja di Kota Cilegon Tinggi  

image-gnews
TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Cilegon - Jumlah kecelakaan kerja di Kota Cilegon, Provinsi Banten, tergolong tinggi dan dari tahun ke tahun terus meningkat. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, sepanjang 2015, terdapat 325 kasus kecelakaan kerja dengan korban meninggal sebelas orang. Sedangkan pada 2014, terdapat 259 kasus dengan korban meninggal enam orang.

Kepala Bagian Pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon Tuti Rindawati menjelaskan, kecelakaan kerja masih didominasi kecelakaan lalu lintas.

Kasus kecelakaan kerja tersebut terjadi saat pekerja berangkat dan pulang bekerja. “Misalnya karyawan sebuah perusahaan mengalami kecelakaan kerja saat pergi dan pulang dari tempatnya bekerja,” ucap Tuti, Jumat, 20 November 2015.

Tuti berujar, sebagian besar kasus kecelakaan kerja di Kota Cilegon didominasi pekerja perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Saat ini di Cilegon banyak proyek konstruksi yang sedang dikerjakan.

Tuti menuturkan, secara terperinci, dari 325 kasus kecelakaan kerja pada 2015, 184 korban bisa disembuhkan. Sedangkan yang untuk sementara waktu tidak mampu bekerja sebanyak 128 orang, cacat 2 orang, meninggal dunia 11 orang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon Erwin Harahap meminta semua perusahaan yang beroperasi di Kota Cilegon mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Para pengusaha dan para pekerja harus lebih serius dalam meningkatkan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerjanya masing-masing. “Semua perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Erwin.

Erwin berujar, selain sebagai perlindungan bagi tenaga kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu perusahaan apabila terjadi kecelakaan kerja yang menimpa pekerjanya.

WASI'UL ULUM


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Empat Teknisi Septic Tank Cirebon Super Block Mall Tewas, Polisi Periksa Enam Saksi

10 hari lalu

Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo saat memberikan keterangan di Cirebon, Jawa Barat. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Empat Teknisi Septic Tank Cirebon Super Block Mall Tewas, Polisi Periksa Enam Saksi

Empat teknisi itu tewas setelah melakukan perawatan rutin di ruang septic tank Cirebon Super Block Mall


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

21 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

42 hari lalu

Mantan presiden Cina Hu Jintao meninggalkan kursinya dikawal dua pria saat upacara penutupan Kongres Nasional ke-20 Partai Komunis Cina, di Aula Besar Rakyat di Beijing, Cina, 22 Oktober 2022. REUTERS/Tingshu Wang
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja


Inilah 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

50 hari lalu

Ilustrasi motor tabrakan. all-free-download.com
Inilah 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tidak semua jenis kecelakaan masuk dalam cakupan perlindungan BPJS Kesehatan.


Pentingnya Kerjasama Perusahaan dan Rumah Sakit untuk Keselamatan Kerja

51 hari lalu

Sejumlah korban kecelakaan kerja di lokasi pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) menjalani perawatan di RSUD Morowali di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu, 24 Desember 2023. Hingga 26 Desember, sebanyak 18 orang dinyatakan tewas akibat insiden kecelakaan kerja tersebut yang terdiri dari 10 orang tenaga kerja indonesia (TKI) dan 8 orang tenaga kerja asing (TKA). ANTARA FOTO/Faisal
Pentingnya Kerjasama Perusahaan dan Rumah Sakit untuk Keselamatan Kerja

PERDOKI mengingatkan pentingnya kolaborasi perusahaan dengan penyedia layanan kesehatan dalam menangani persoalan kesehatan dan keselamatan kerja.


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

57 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Gangguan Pabrik Chandra Asri, Polusi Pembakaran Gas Selimuti Langit Cilegon

20 Januari 2024

Gubernur Banten Wahidin Halim Mendampingi Presiden RI Jokowi dalam peresmian pabrik baru Polyethylene (PE) milik PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (Chandra Asri) di Jalan Raya Anyer KM 123, Cilegon, Banten, Desember 2019 lalu. (dok Pemprov Banten)
Gangguan Pabrik Chandra Asri, Polusi Pembakaran Gas Selimuti Langit Cilegon

PT Chandra Asri Pacifik Tbk mengalami gangguan alat yang menimbulkan pembakaran gas di cerobong.


Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.


Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

11 Januari 2024

Ilustrasi tewas/meninggal/mayat. Shutterstock
Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

Dua pekerja tewas saat memperbaiki saluran pengolahan air limbah di area Distrik 1 Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.