TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik era pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparingga, menyatakan bersyukur bisa menjadi saksi dalam sidang mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Daniel mengatakan, selama hampir dua tahun, dia tidak bisa menjelaskan ke publik perihal keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi Jero.
"Saya bersyukur hari ini terjadi, karena hari ini sebetulnya waktu yang sudah lama saya tunggu-tunggu," ucap Daniel seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 19 November 2015. "Dan di depan sidang terhormat ini, saya merasa bersyukur karena bisa menjelaskan dari A sampai Z."
Daniel mengaku telah menyampaikan apa adanya kepada KPK. "Tidak ada satu pun dari BAP (berita acara pemeriksaan) yang saya bantah. Jadi memang begitulah keterangannya," ujarnya.
Daniel mengaku menerima dana operasional menteri (DOM) milik Jero. Dana yang ia terima pada 2012 sekitar Rp 1,5 miliar. "Dan terpakai hanya sekitar Rp 200 juta. sisanya dikembalikan," tuturnya. Sedangkan pada 2013, ia menerima dana sekitar Rp 1,7 miliar. Sebagian dana itu digunakan sebagai dana operasional, sementara sisanya sebesar Rp 1,2 miliar dikembalikan ke Kementerian ESDM.
"Serapannya memang sedikit sekali. Seperti yang saya sampaikan, keperluannya tidak bisa difasilitasi oleh anggaran (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), karena nomenklaturnya tidak ada," katanya.
Nama Daniel Sparingga disebut-sebut dalam dakwaan jaksa terhadap Jero Wacik. Jero diduga memberikan Rp 610 juta kepada Daniel untuk kegiatan operasionalnya.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Dody Sukmono, dalam dakwaannya menjelaskan, dugaan pemberian uang kepada Daniel bermula pada komunikasi Daniel dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto di Istana Presiden pada September 2011. "Daniel menyampaikan kepada Djoko Suyanto bahwa Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik hanya memiliki anggaran dalam APBN sekitar Rp 1,4 miliar," kata Dody saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa, 22 September 2015.
Dalam pelaksanaan kegiatannya, ujar Dody, Daniel ternyata membutuhkan dana operasional yang tidak dialokasikan dalam APBN, seperti bantuan lembur untuk staf. Keluhan Daniel disampaikan Djoko saat bertemu dengan Jero beberapa pekan kemudian. Jero lalu menawarkan bantuan dana kegiatan operasional kepada Daniel sebesar Rp 25 juta per bulan.
REZKI ALVIONITASARI | MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Baca juga:
Ely Sugigi dan Artis Cari Sensasi: Perilaku Menyimpangkah?
Luhut Terseret Calo Freeport