TEMPO.CO, Bandung- Jaksa Penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut mantan Kepala Divisi Umum Bank Jabar Banten (BJB) Wawan Indrawan dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jaksa menilai Wawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembuatan Gedung BJB di bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, yang mengakibatkan negara merugi senilai Rp 217 miliar. “Menyatakan, terdakwa Wawan Indrawan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Fauzan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, kemarin.
Jaksa Fauzan menilai, dalam proyek pembangunan gedung tersebut, Wawan yang pada saat itu merangkap jabatan sebagai ketua panitia pengadaan tanah kantor BJB, telah mengabaikan sejumlah prosedur. Diantaranya terkait keabsahan lokasi yang akan dibuat gedung. Wawan dinilai telah melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. “Berdasarkan fakta-fakta selama persidangan, terdakwa telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum,” ujar jaksa.
Selain itu, jaksa menilai kesalahan terdakwa dalam kasus ini adalah telah menabrak prosedur tentang pengadaan tanah. Seperti status tanah yang diduga milik perusahaan lain sehingga rawan sengketa, harga tanah yang jauh di atas harga pasar, hingga pembayaran uang muka yang menyalahi ketentuan. “Terdakwa juga tidak pernah meminta kajian terhadap penawaran PT Comradindo,” ujar jaksa.
Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan menggunakan kemeja putih nampak tenang saat jaksa membacakan uraian surat tuntutan. Selepas sidang, kuasa hukum terdakwa, Etza Imelda fitri mengatkan, tuntutan jaksa sangat tidak tepat. Ia menuduh, jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.
Salah satunya, jaksa mengabaikan fakta yang menyebutkan dalam proyek tersebut telah disetujui oleh direksi BJB yang lain. “Jaksa sama sekali tidak mempertimbangkan fakta dalam persidangan,” ujar Etza kemarin.
Selain itu, dalam kasus ini tak ada sepeser pun uang negara yang dirugikan. Etza mengklaim bahawa Gedung BJB telah digunakan.
Kasus ini bermula ketika manajemen Bank BJB setuju membeli 14 dari 27 lantai T-Tower yang rencananya dibangun di Jalan Gatot Subroto Kaveling 93, Jakarta. Tim BJB bernegosiasi dengan Comradindo, perusahaan teknologi informasi yang mengklaim sebagai pemilik lahan Kaveling 93.
Setelah menggelar beberapa kali pertemuan, tim menyepakati harga pembelian tanah sebesar Rp 543,4 miliar. Rapat direksi kemudian setuju membayar uang muka 40 persen atau sekitar Rp 217,36 miliar pada 12 November 2012. Sisanya, dicicil senilai Rp 27,17 miliar per bulan selama setahun.
Namun ditemukan sejumlah kejanggalan dalam transaksi tersebut. Misalnya, status tanah yang diduga milik perusahaan lain sehingga rawan sengketa. Kejanggalan lain, harga tanah jauh di atas harga pasar, hingga pembayaran uang muka yang menyalahi ketentuan.
IQBAL T. LAZUARDI