TEMPO.CO, Palopo - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Maksum Rumi, meminta Dinas Kesehatan Kota Palopo tidak sekadar omong dan sebatas rencana menindak apatik nakal, yang menjual obat daftar G secara bebas tanpa resep dokter.
“Rencana melakukan razia apotik nakal jangan hanya sekadar janji, karena sampai sekarang belum juga dilaksanakan,” kata Maksum, Kamis, 19 November 2015.
Menurut Maksum, Dinas Kesehatan harus segera bertindak sebelum jumlah korban terus bertambah. Dia mengatakan, kasus dua orang siswa SMA yang kedapatan membawa dan menjual obat daftar G sudah cukup menjadi pembelajaran bagi semua pihak. “Itu membuktikan obat yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter, ternyata masih bisa dibeli secara bebas, termasuk oleh anak-anak,” ujarnya.
Maksum mengatakan, apotik menjual secara bebas obat daftar G bukan lagi menjadi rahasia. Itu terbukti dengan maraknya peredaran obat daftar G di kalangan anak-anak dan remaja di Kota Palopo. “Apotik yang menjualnya tanpa mengindahkan ketentuan yang berlaku harus ditindak tegas,” ucapnya.
Selain Dinas Kesehatan, aparat kepolisianpun bisa langsung bertindak. Apotik yang menjual secara bebas obat daftar G tanpa resep dokter bisa dijerat Undang-Undang Kesehatan. Undang-undang yang sama bisa digunakan untuk menjerat pemilik apotik yang tidak memperkerjakan tenaga apoteker di apotiknya. “Masyarakat bisa menjadi korban salah obat karena apotik tidak memiliki tenaga apoteker,” kata Maksum.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo, Ishak Isklandar, mengatakan dalam waktu dekat tim gabungan yang telah dibentuk akan melakukan razia ke setiap apotik. Namun, dia tidak bisa menjelaskan jadwalnya. “Kapan razia dilakukan, ya, tidak bisa diberitahukan,” ujarnya.
Ishak tetap pada sikapnya, jika dalam razia ditemukan apotik yang menjual obat daftar G secara bebas tanpa resep dokter akan ditindak tegas. “Izinnya langsung dicabut,” katanya.
Sebelumnyaa, Ishak mengancam akan mencabut izin operasi apotik yang diketahui menjual obat daftar G secara bebas tanpa resep dokter. “Tidak perlu lagi diberi peringatan karena sosialisasi sudah kami lakukan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Ishak menanggapi desakan Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Kota Palopo Andi Fatmawati Syam untuk menindak tegas apotek nakal yang menjual obat daftar G tanpa resep dokter.
Fatmawati menuturkan, semakin banyak anak-anak di bawah umur, termasuk siswa sekolah, yang mengkonsumsi obat-obat dalam daftar G, seperti Somadril dan Dextro. Beberapa waktu lalu, dua siswa sekolah menengah atas kedapatan membawa dan mengedarkan obat daftar G. “Dari mana mereka dapatkan obat tersebut kalau bukan dari apotek?” ujar dia.
Pemerintah daerah dan kepolisian diminta tidak tinggal diam. Razia untuk menertibkan apotek nakal diharapkan segera dilakukan. Pemilik dan pengelola apotek sudah mengetahui adanya larangan menjual obat daftar G tanpa resep dokter. Sosialisasi peraturan tentang larangan itu sudah sering dilakukan. “Yang diperlukan saat ini adalah tindakan tegas dan nyata serta jangan menunggu korban terus berjatuhan,” ucap Fatmawati.
Menurut Ishak, Dinas Kesehatan, lewat kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kepolisian, serta Satuan Polisi Pamong Praja, akan menertibkan apotek yang dinilai bandel karena tetap menjual obat daftar G tanpa resep dokter. “Kami juga meminta kerja sama para orang tua dan pihak sekolah untuk ikut melakukan pengawasan,” tutur dia.
Ishak mengatakan, diduga salah satu penyebab penjualan obat daftar G secara bebas adalah masih adanya sejumlah apotek di Palopo yang belum memiliki tenaga apoteker. Apotek semacam itu juga menjadi sasaran penindakan karena sudah tergolong melanggar aturan.
Kepala BPOM wilayah Sulawesi Selatan, Guntur, mengatakan pihaknya telah memerintahkan inspektur bidang pemeriksaan untuk mengecek dan memastikan seluruh apotek di Palopo beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Apotek sudah diberi izin menjual semua jenis obat kepada konsumen, tapi harus dengan resep dokter,” katanya.
Guntur juga sepakat bakal menindak tegas apotek yang tidak mempekerjakan tenaga apoteker karena hal itu melanggar aturan.
Kepala Satuan Narkotika Kepolisian Resor Palopo Ajun Komisaris Ade Kristian Manapa mendukung penindakan secara tegas terhadap apotek nakal yang menjual obat daftar G secara bebas. Anak-anak di bawah umur diketahui lebih rentan terlibat dalam kasus kriminal, seperti pencurian, perkelahian, dan balapan liar, setelah mengkonsumsi obat-obat keras. Di antaranya, Somadril, Dextro, dan Tramadol, yang masuk dalam daftar G atau obat yang bisa dijual secara bebas-terbatas.
Kristian menyatakan kesiapan Polres Palopo untuk mendukung Dinas Kesehatan dalam merazia dan menertibkan apotik nakal. Ia mengatakan Polres Palopo sudah mendeteksi sejumlah apotek yang menjual obat daftar G tanpa resep dokter.
HASWADI