TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang mengatakan bahwa rekaman yang diserahkan merupakan pertemuan pada Juni 2015. Dari tiga pertemuan pertemuan pada bulan Juni lah yang diadukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke MKD.
Namun, ia enggan menyebutkan bahwa itu adalah pertemuan ketiga antara Ketua DPR Setya Novanto dan PT Freeport. "Kita ga liat itu dan kita ga sampe ke sana. Pokoknya rekaman itu per tanggal 8 juni 2015," kata Junimart di ruang fraksi PDIP.
Menurut Junimart secara garis besar rekamannya sama dengan transkrip yang ia dapat. Namun, ia akan meminta pertolongan Badan Reserse Kriminal untuk melakukan validasi.
Junimart juga enggan menyebutkan durasi rekaman. Ia hanya berkata panjang rekaman tersebut jam-jam an. "Durasi ya 2,5 lembar itu coba perkirakan sendiri berapa lama," kata Junimart.
Pada Senin, 16 November Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mendatangi MKD. Hal ini ia lakukan dalam rangka melaporkan Ketua DPR Setya Novanto dalam dugaan pelanggaran kode etik. Dalam laporan ini ia menyerahkan transkrip rekaman
Dalam transkrip tersebut disebutkan bahwa Setya mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport. Dia meminta saham PT Freeport 20 persen dimana 11 persen untuk Presiden Joko Widodo dan 9 persen untuk Wakil Presiden Jusuf Kalla. Selain itu, politisi tersebut meminta saham sebesar 49 persen dalam proyek listrik yang dibangun di Timika dan 51 persen saham sisanya dipegang Freeport.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI