TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Dusak mengatakan pembebasan Filep Jacob Samuel Karma, 56 tahun, karena remisi yang memang menjadi hak asasi tahanan politik gerakan Papua Merdeka tersebut.
"Meski ditolak, remisi dasawarsa itu haknya. Kami melanggar asas HAM kalau tidak memberikan remisi itu," ujar Wayan saat ditelepon Tempo pada Kamis, 19 November 2015.
Wayan juga menjelaskan, awalnya Filep menolak menerima remisi. Namun, setelah koordinasi lebih lanjut oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian dan Direktur Intel Kepolisian Daerah Papua, Filep menerimanya. "Dia meminta waktu sehari karena belum siap mental, jadi dia keluar hari ini," kata Wayan.
Wayan juga berpesan bahwa tugas Kementerian Hukum dan HAM atas Filep Karma hanya untuk pembebasan tersebut. "Kalau soal apa yang akan dia lakukan di luar sana, itu urusan pihak berwajib," tuturnya.
Filep Karma dibebaskan setelah 11 tahun dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura, Papua. Dia dipenjara setelah mengibarkan bendera Bintang Kejora yang merupakan simbol separatis Organisasi Papua Merdeka dalam sebuah demo pada 1 Desember 2004. Filep Karma dijatuhi hukuman penjara 15 tahun.
YOHANES PASKALIS