Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dibebaskan, Tapol Papua Filep Karma Syok

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Tahanan politik Filep Karma keluar dari Lapas Klas IIA Abepura, Jayapura, 19 November 2015. ANTARA/Indrayadi TH
Tahanan politik Filep Karma keluar dari Lapas Klas IIA Abepura, Jayapura, 19 November 2015. ANTARA/Indrayadi TH
Iklan

TEMPO.COJakarta - Tahanan politik (tapol) Papua, Filep Karma, 56 tahun, mengungkapkan betapa kaget dirinya setelah mendadak dipaksa meninggalkan kamar selnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura, Papua. Ia bahkan tidak diberi tahu alasan dirinya mendadak dipaksa meninggalkan "rumah" yang dihuninya selama sebelas tahun itu.

"Terus terang saya syok karena dipaksa keluar dari LP. Semua pejabat LP mendesak saya," kata Filep Karma kepada Tempo melalui telepon, Kamis petang, 19 November 2015.

Filep mengaku berusaha menolak keluar dari LP. Sebelumnya, Filep konsisten menolak pemberian remisi maupun grasi untuk mengurangi masa hukumannya. "Saya tidak mau keluar. Sebab, dalam benak saya, saya mempersiapkan diri sampai 2019 (akhir masa hukumannya)," ujar tokoh pejuang kemerdekaan Papua yang menggunakan cara damai itu.

Pengadilan menghukum Filep Karma selama 15 tahun penjara dalam kasus makar. Peristiwa yang menjeratnya sebagai pelaku makar adalah pengibaran bendera Bintang Kejora pada 1 Desember 2004 di Lapangan Trikora, Abepura.

Menurut Filep Karma, ia sempat berbicara kepada para petugas LP untuk bersikap manusiawi kepadanya dan memberinya tenggang waktu dua minggu untuk mempersiapkan diri keluar dari penjara. "Coba kalian tinggal di sebuah rumah sudah sebelas tahun tiba-tiba diusir keluar. Seperti apa perasaanmu? Sedangkan binatang yang mau dikembalikan ke hutan saja perlu ada proses adaptasi. Kok, saya diperlakukan lebih jelek dari binatang?" tutur Filep.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun petugas LP tidak menanggapi permintaannya. Ia pun terpaksa keluar dari LP pada Kamis, 19 November 2015, sekitar pukul 10.00 WIT. Meski, menurut Filep Karma, seharusnya ia keluar dari LP Abepura kemarin, 18 November 2015. "Saya syok betul."

Filep, yang mengaku sedang berada di rumah, enggan menjawab pertanyaan Tempo lebih lanjut. Namun ia berjanji akan memberikan keterangan pers pada pekan depan untuk detail tentang pembebasan dirinya. "Saya belum siap. Saya perlu cooling down. Saya perlu ketenangan. Saya minta maaf," ucapnya.

MARIA RITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bantah Adanya Jemput Paksa Komisioner KPU Jayapura, August Mellaz Sebut Cuma SIdak

8 hari lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bantah Adanya Jemput Paksa Komisioner KPU Jayapura, August Mellaz Sebut Cuma SIdak

KPU RI membantah adanya penjemputan paksa Komisioner KPU Kota Jayapura.


Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

53 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.


AS Bebaskan Sekutu Presiden Venezuela dengan Imbalan Pembebasan Tahanan Warga Amerika

21 Desember 2023

Presiden Venezuela Nicolas Maduro memeluk Alex Saab, setelah dia dibebaskan oleh pemerintah AS, di Istana Miraflores, di Caracas, Venezuela, 20 Desember 2023. REUTERS/Leonardo Fernandez Viloria
AS Bebaskan Sekutu Presiden Venezuela dengan Imbalan Pembebasan Tahanan Warga Amerika

Venezuela dan Amerika Serikat melakukan pertukaran tahanan seiring menurunnya ketegangan kedua negara.


Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.


Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Sebut-sebut Nama Sutan Sjahrir, Begini Profilnya

17 Oktober 2023

Sutan Sjahrir. Kemendikbud
Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Sebut-sebut Nama Sutan Sjahrir, Begini Profilnya

Hakim MK Guntur Hamzah berpendapat secara historis Indonesia pernah dipimpin warga negara berusia di bawah 40 tahun. Dia adalah Sutan Sjahrir.


Pelajar SMA di Arab Saudi Divonis 18 Tahun Penjara karena Beri Dukungan ke Tahanan Politik

24 September 2023

ilustrasi penjara
Pelajar SMA di Arab Saudi Divonis 18 Tahun Penjara karena Beri Dukungan ke Tahanan Politik

Arab Saudi menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun pada Manal al-Gafiri, perempuan pelajar SMA karena memberikan dukungan pada tahanan politik.


Para Perempuan Terpidana Mati Iran Bakar Penjara

17 September 2023

Pintu masuk penjara Evin di Teheran, Iran.  MAJID ASGARIPOUR/WANA VIA REUTERS
Para Perempuan Terpidana Mati Iran Bakar Penjara

Perempuan terpidana mati Iran ini memprotes manajemen penjara dengan membakar pakaian mereka.


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Miras Oplosan yang Tewaskan Empat Orang

8 September 2023

Ilustrasi minuman keras atau miras oplosan metanol. Antara/Adeng Bustomi
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Miras Oplosan yang Tewaskan Empat Orang

Para korban mulai merasakan efek dari miras oplosan itu, yakni sesak nafas dan mata gelap. Mereka pun kemudian dibawa keluarga ke rumah sakit.


Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.


Tidak Masuk dalam Kesepakatan Tahanan Iran-AS, Penduduk AS yang Dipenjara Mogok Makan

15 Agustus 2023

Seorang anggota staf memindahkan bendera Iran dari panggung setelah foto grup dengan menteri luar negeri dan perwakilan dari AS, Iran, Cina, Rusia, Inggris, Jerman, Prancis dan Uni Eropa selama pembicaraan nuklir Iran di Pusat Internasional Wina di Wina,Austria, 14 Juli 2015. [REUTERS / Carlos Barriaoto]
Tidak Masuk dalam Kesepakatan Tahanan Iran-AS, Penduduk AS yang Dipenjara Mogok Makan

Kesepakatan antara Iran dan AS membebaskan lima tahanan, tetapi tidak termasuk seorang penduduk tetap AS yang ditahan di Iran sejak 2016