TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi. Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri Bandung Alex Tahsin, yang sebelumnya didakwa bersalah melakukan korupsi penggantian tanah Sekolah Menengah Atas Negeri 22 Bandung, dinyatakan tidak bersalah.
"Mengadili, membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari tahanan. Kemudian memulihkan hak martabat terdakwa," ujar ketua majelis hakim Eko Haryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, 19 November 2015.
Sebelumnya, jaksa Fauzi Marasabesi menuntut terdakwa 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menjerat Alex dengan pasal kumulatif, di antaranya terdakwa dituntut telah melanggar Pasal 2, 3, dan 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun majelis hakim berpendapat lain. Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melanggar empat pasal tersebut. Majelis hakim menilai terdakwa Alex tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, seperti menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan menerima gratifikasi.
"Sebagaimana fakta hukum, Alex tidak terbukti bersalah. Dan dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujar hakim Eko.
Menurut hakim, unsur yang membuat terdakwa Alex bebas adalah adanya surat PN Bandung tentang status hukum kelebihan tanah SMAN 22 seluas 4.150 meter persegi.
Alex saat itu menerbitkan surat bahwa kelebihan tanah SMA 22 tersebut milik ahli waris Iji Hartaji. Namun diduga surat itu tidak sesuai dengan aslinya.
Di lain pihak, dalam mencairkan penggantian tersebut, oleh Pemerintah Kota Bandung, tidak didasari surat yang diterbitkan Alex, melainkan didasari surat warkah, letter C, keterangan camat, dan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dari itulah unsur melawan hukum terdakwa tidak terpenuhi. Kemudian unsur menerima gratifikasi juga tidak terpenuhi karena Alex menerima Rp 400 juta dari ahli waris Iji Hartaji melalui pengacara Abidin, bukan balas jasa pencairan tanah SMA 22, melainkan atas pembayaran utang-piutang, sebagaimana dibenarkan dalam persidangan oleh saksi pengacara Abidin dan ahli waris Iji Hartaji, yakni Rahmat Afandi Hartaji.
"Karena unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, terdakwa harus dibebaskan," ujar hakim.
Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung, Lia Pratiwi, akan melakukan upaya kasasi atas putusan tersebut. "Pasti ada upaya hukum. Tapi nanti dikoordinasikan dulu dengan atasan," ujarnya saat ditemui seusai persidangan.
IQBAL T LAZUARDI S