TEMPO.CO, Surabaya - Tiga ruas jalan utama di jantung Kota Surabaya, yakni Yos Sudarso, Pemuda, dan Gubernur Suryo, macet total karena seribuan angkutan kota sengaja diparkir rapat memenuhi badan jalan, Kamis, 19 November 2015.
Para sopir meninggalkan kendaraannya begitu saja karena mengikuti unjuk rasa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya dan Gedung Negara Grahadi. Tak ayal, kemacetan parah terjadi di jalan-jalan sekitarnya, terutama akses menuju tengah kota, seperti Jalan Biliton, Kusuma Bangsa, Kayun, dan Basuki Rahmad.
Banyak pengguna jalan mengeluh karena tak bisa bergerak selama hampir 1,5 jam. "Kalau demo, mengapa harus menutup jalan? Kan, bukan mereka saja yang punya kepentingan," ujar seorang pengemudi yang terjebak macet, Suseno.
Dalam orasinya, pemilik angkot mendesak pemerintah segera mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014. "Kami menuntut Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 dicabut," kata Jauhari, seorang sopir angkutan kota, saat berorasi.
Ia menilai peraturan tersebut memberatkan karena angkutan kota wajib berbadan hukum. "Mayoritas pemilik angkutan kota hanya punya satu kendaraan, tidak mungkin kami membentuk badan hukum," tuturnya.
Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono berjanji akan menyampaikan tuntutan sopir angkutan ke pemerintah pusat. Sebab, yang mengeluarkan peraturan tersebut adalah pemerintah pusat.
"Yang berwenang mencabut atau tidak pemerintah pusat, jadi harap bersabar semua. Kami juga telah mengirimkan surat kepada pemerintah pusat soal itu, tapi belum ada jawaban," ucapnya.
Setelah demo sopir angkutan umum berakhir, giliran buruh yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung Grahadi. Dalam tuntutannya, mereka menolak penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
EDWIN FAJERIAL