Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tempo, KLHK, Mitra Aksi Gelar Kursus Wartawan Desa di Jambi

image-gnews
Pelatihan wartawan desa oleh Tempo.Co bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Mitra Aksi di Muaro Jambi, Jambi. Pelatihan diikuti 20 peserta dari desa di enam kabupaten di Jambi. TEMPO/Yosep S.
Pelatihan wartawan desa oleh Tempo.Co bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Mitra Aksi di Muaro Jambi, Jambi. Pelatihan diikuti 20 peserta dari desa di enam kabupaten di Jambi. TEMPO/Yosep S.
Iklan

TEMPO.CO, Muaro Jambi - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Yayasan Mitra Aksi, dan Tempo.co menggelar pelatihan jurnalisme warga di Pusat Pelatihan Mitra Aksi, Muaro Jambi, 19-20 November 2015. Widodo Sambodo, Direktur Kemitraan Lingkungan KLHK mengatakan pelatihan "wartawan desa" dimaksudkan untuk mencetak warga yang mampu melaporkan peristiwa di wilayahnya menggunakan kaidah dan metode jurnalistik.

“Dengan begitu, diharapkan informasinya bisa berguna untuk memecahkan persoalan di wilayah tersebut,” ujar Widodo saat membuka pelatihan tersebut.

Pelatihan ini diikuti 20 peserta dari desa-desa di enam kabupaten di Provinsi Jambi, meliputi Merangin, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat dan Timur, Tebo, dan Kerinci. Pelatihan serupa bersama Kementerian Lingkungan Hidup telah digelar di Depok dan Bandar Lampung. “Berikutnya di Padang,” kata Widodo.

Widodo mengatakan ada banyak persoalan di desa-desa yang tidak terangkat ke publik, padahal persoalan itu bisa jadi penting untuk dikabarkan. Dalam kasus lingkungan, misalnya berkaitan dengan pencemaran lingkungan, perkebunan, hingga hutan lindung. KLHK juga mendapat mandat dari presiden untuk menjalankan program Nawa Cita ke-3. “Yakni membangun dari pinggiran, dari desa.”

Untuk menjamin warga desa mendapatkan haknya, kata Widodo, warga perlu dibekali kemampuan melaporkan peristiwa di desanya dengan baik dan akurat. Karena itu, KLHK bekerja sama dengan Tempo, dalam hal ini Tempo.co, melatih warga lewat kemampuan jurnalistik.

Nilawaty dari Mitra Aksi mengungkapkan di Jambi ada banyak persoalan yang menuntut kemampuan warga melaporkan masalah itu dengan baik. “Setelah asap, misalnya, ancaman banjir,” kata dia. “Jadi habis asap, terbitlah banjir.”

M. Nawawi, 63 tahun, peserta tertua, mengatakan mengikuti pelatihan ini untuk menambah pengalaman. “Saya juga ingin tahu seperti apa kerja wartawan dan bagaimana saya bisa menyampaikan masalah di wilayah saya sehingga bisa diselesaikan,” kata pensiunan Sekretaris Desa Simpang Sungai Duren, Muaro Jambi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam program ini, warga dilatih untuk melaporkan fakta berupa peristiwa yang dialaminya sendiri, hasil observasi atau pengamatan, dan data primer atau sekunder. Panjang laporan 140 huruf, mencakup informasi tentang apa, siapa, kapan, dan di mana peristiwa itu terjadi. “Informasi mengenai mengapa dan bagaimana dibelakangkan, diserahkan kepada jurnalis,” ujar Gabriel Titiyoga kepada peserta.

Kenapa 140 huruf?
Harry Surjadi, yang memperkenalkan sistem ini di Indonesia pada 2011, mengatakan dalam pelatihan sebelumnya, panjang laporan 140 karakter sesuai dengan jumlah karakter SMS yang menjadi platform pengiriman informasi ini kepada Tempo.co. “Ini demi menjangkau warga di wilayah dengan akses telekomunikasi terbatas,” ujarnya.

Seperti yang dialami salah satu peserta pelatihan, Usman Ali, warga Kabupaten Merangin Jambi, ia mengaku sinyal telepon seluler di desanya memprihatinkan. “SMS bisa dikirim, tapi itu pun kami harus naik ke atas bukit untuk mendapat sinyal,” ujarnya.

Selanjutnya, SMS warga dikirim ke Tempo.co. Setelah disunting, informasi akan ditayangkan di laman TempoSMS. Pada saat yang sama, informasi itu diteruskan kepada para pihak yang terkait, dari pemerintahan hingga perusahaan.



YOSEP S.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

44 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

45 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.


Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

56 hari lalu

Ilustrasi media online. Kaboompics / Pexels
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

56 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.


Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

57 hari lalu

Ilustrasi logo Meta. (REUTERS/DADO RUVIC)
Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.


Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

57 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?


AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

57 hari lalu

Wahyu Dhyatmika CEO Tempo Digital (kiri)  dan Maryadi Direktur Bisnis dan Digital Katadata (kanan) terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) periode 2023-2027, pada kongres III yang berlangsung di Hotel El Royale, Bandung 24 Agustus 2023. Foto: Istimewa
AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

58 hari lalu

Presiden RI Jokowi berdialog dengan para tamu undangan usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.


Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

58 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam pidatonya, Jokowi cerita dirinya yang sering dijadikan cover majalah dan dikomentari oleh cucunya Jan Ethes. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

58 hari lalu

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.