TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Junimart Girsang akan menyerahkan rekaman suara terkait dengan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam renegoisasi kontrak PT Freeport Indonesia kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. "Sore ini kami ke Mabes Polri," katanya pada Kamis, 19 November 2015.
Rekaman percakapan tersebut sebelumnya diserahkan oleh staf Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam transkrip rekaman yang beredar, Ketua DPR Setya Novanto mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden terkait dengan renegoisiasi kontrak PT Freeport, yang akan berakhir pada 2021.
Pertemuan antara Setya Novanto, seorang pengusaha, dan petinggi Freeport Indonesia tersebut digelar pada 8 Juni 2015 di Pacific Place, kawasan SCBD Sudirman, Jakarta. Itu merupakan pertemuan mereka yang ketiga.
Saat itu, Setya berjanji bisa memperpanjang kontrak dengan mulus. Sebagai imbalannya, dia meminta 20 persen saham, yang akan dibagikan kepada Presiden Jokowi sebanyak 11 persen dan Wakil Presiden Jusuf Kalla 9 persen.
Junimart mengatakan alasan Mahkamah Kehormatan DPR melibatkan Mabes Polri dalam kasus ini adalah memverifikasi keaslian dari suara rekaman itu. Dia berharap Mabes Polri bisa menyelesaikan pemeriksaan rekaman tersebut dalam waktu singkat karena akan memasuki masa reses pada 19 Desember mendatang.
Sebelum masa reses tersebut, Junimart mengatakan Mahkamah akan memanggil semua orang yang diduga terlibat dan meminta sumpah Menteri ESDM Sudirman Said sebagai bukti. Selain itu, Mahkamah akan memindahkan rekamanan suara ke dalam transkrip. "Perkiraan 2,5 lembar," katanya.
HUSSEIN ABRI YUSUF