TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam kasus korupsi Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Kali ini, giliran politikus Partai Persatuan Pembangunan di DPR, Fadly Nurzal, yang diperiksa sebagai saksi perkara korupsi Gatot, Kamis, 19 November 2015.
"Fadly Nurzal diperiksa sebagai saksi," kata Yuyuk Andriati, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, melalui pesan pendek. Fadly Nurzal adalah anggota Komisi IV DPR yang membidangi energi, riset, dan teknologi, serta lingkungan hidup. Sebelum jadi anggota DPR, Fadly menjadi anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014.
Senin lalu, anggota DPR dari Partai Demokrat, Rooslynda Marpaung, yang diperiksa KPK. Rooslynda dan Faldy sama-sama pernah menjadi anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014. Rooslynda diperiksa sebagai saksi Gatot selama sembilan jam. Tapi seusai pemeriksaan, ia enggan menanggapi pertanyaan wartawan yang sudah menunggunya di depan gedung KPK.
Adapun Gatot dijadikan tersangka dalam dua perkara korupsi. Pertama kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Dalam kasus ini, Gatot dan istrinya, Evy Susanti, menjadi tersangka yang diduga berperan menyuap hakim. Kedua, Gatot menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
FRISKI RIANA