TEMPO.CO, Kupang - Dua tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) di Dinas Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Timur (NTT) ditahan Kejaksaan NTT, Kamis, 19 November 2015.
Dua tersangka yang ditahan adalah Kepala Cabang PT Pertani perwakilan NTT, Mad Jawan, dan Kepala Cabang PT Shang Huan Sri perwakilan NTT Made Sulendra. Keduanya ditahan di rumah tahanan Kelas IIA Kupang setelahmenjalani pemeriksaan di Kejati NTT. "Mereka ditahan selama 20 hari di Rutan," kata Penjabat Humas Kejati NTT Ridwan Angsar.
Keduanya digiring ke Rutan dengan pengawalan tiga staf Kejati NTT. Keduanya diduga terlibat dalam proyek BLBU tahun 2012 senilai Rp 600 miliar. "Kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus ini," katanya.
Pemeriksaan itu dilakukan tim penyidik Kejati NTT untuk kelengkapan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan BLBU jenis palawija dan kacang-kacangan di Dinas Pertanian NTT. Dalam tahap penyelidikan, ujar Gaspar, diketahui ada 910 kelompok penerima bantuan proyek ini dan tersebar di 100 lebih kecamatan di 20 kabupaten/kota, selain Kabupaten Sabu Raijua.
Penyidik menemukan sebagian besar bibit palawija yang diadakan tidak bersertifikasi. Dan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium di BPIB Noelbaki, diketahui daya cambah atau daya tumbuh bibit di bawah standar dan tidak sesuai dengan kontrak. Selain itu, penyidik menemukan adanya kelompok tani penerima yang fiktif.
YOHANES SEO