TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan menegaskan tidak pernah terlibat dalam kasus perpanjangan izin PT Freeport Indonesia. “Saya tidak merasa tercemar, saya tidak salah, saya tidak ada bisnis satu peser pun dengan siapa pun dan itu janji pada diri dan istri saya. Selama saya menjadi pejabat negara, tidak akan melacurkan profesionalisme saya, ingat itu!” kata Luhut di kantornya, Kamis, 19 November 2015.
Luhut mengatakan tidak ada rencana upaya hukum soal tuduhan dirinya terlibat dalam kasus perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Pemerintah, kata Luhut, juga bersikap tegas dengan tidak akan memperpanjang kontrak Freeport sebelum masa kontrak berakhir. “Sikap Presiden tetap tidak akan pernah memperpanjang Freeport sebelum 2019. Desakan untuk memperpanjang itu ada dari sana-sini, tapi itu jelas tidak bisa dilakukan."
SIMAK: Jokowi: Habis Papa Minta Pulsa, Jadi Papa Minta Saham
Luhut justru mengusulkan bahwa Freeport bisa dikembalikan ke pemerintah. Mungkin saja, kata dia, pemerintah bisa menunjuk Antam sebagai mitra atau pemegang utama untuk mengelola Freeport. Ia juga menegaskan tidak pernah terlibat dalam negosiasi perpanjangan kontrak.
“Pencatutan itu kan sah-sah saja, mau diapain? Masak, saya bisa menjamin orang mau ngomong apa? Yang penting pemerintah punya sikap jelas,” kata Luhut.
Namun demikian, ujar Luhut, pemerintah meminta Freeport memenuhi royalti, lokal konten, dan pemberdayaan masyarakat di lokasi Freeport. Selain itu masalah pembagian saham, Luhut tidak setuju jika saham Freeport diberikan kepada siapa pun sebelum kontraknya berakhir.
DANANG FIRMANTO