TEMPO.CO, Mataram - Pemerintah Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan izin eksplorasi pasir laut untuk keperluan reklamasi di Benoa Bali. Izin tersebut diberikan kepada PT Timur Sukses Bersama dan PT Dinamika Atria Raya, masing-masing mendapatkan 10 juta kubik di area 1.000 hektare di Laut Sekotong Kabupaten Lombok Barat dan 1.000 hektare di Selat Alas Kabupaten Lombok Timur.
Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Ridwan Syah, menjelaskan adanya izin eksplorasi tersebut. "Mereka diberikan kesempatan menyusun analisis mengenai dampak lingkungan (amdal)," kata Ridwan Syah, Rabu, 18 November 2015. Ridwan menjelaskan masalah perizinan ini mewakili Gubernur NTB, Muhammad Zainul, Majdi sewaktu diminta konfirmasinya di ruang tunggu kantor Gubernur NTB.
Selama tiga bulan, mereka diminta melakukan eksplorasi untuk menyelidiki volume dan ketebalan pasirnya. Sedangkan masyarakat diberikan kesempatan melakukan uji publik terhadap dampak lingkungan. "Juga melibatkan tim akademisi Kementerian Lingkungan Hidup," ujar Ridwan.
Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid hanya menyebutkan bahwa kewenangan ada di pemerintah Provinsi NTB. "Masalah pengawasan, belum ada koordinasi dari Pemprov ke pemerintah Kabupaten Lombok Barat," ucap Fauzan.
Izin eksplorasi tersebut ditentang oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KTNI) NTB. Koordinator KTNI, Amin Abdullah, sudah menyatakan tidak boleh terjadi pengerukan dan penyedotan pasir laut yang akan dilakukan selama lima tahun. "Dampaknya terlalu besar," kata Amin Abdullah yang sehari-hari dikenal sebagai Ketua Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan.
Menurutnya, ia membaca izin yang diberikan bukan masing-masing 10 juta kubik, melainkan di Selat Alas diberikan hingga 60 juta kubik. Sewaktu dilakukan konsultasi publik oleh PT Dinamika Atria Raya pada 7 November 2015 lalu, empat kepala desa dari wilayah pesisir Lombok Timur, yaitu Tanjung Luar, Pulau Maringkik, Ketapang Raya, dan Pijot Utara, sudah menyatakan penolakan.
Kepala Divisi Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTB, Jhony Suryadi, mengatakan terjadi kekeliruan dalam pemberian izin tersebut. "Tidak ada keterbukaan sosialisasi. Harus jelas dampak terhadap lingkungan dan nelayan di sana," ucapnya. Apalagi, perairan Sekotong adalah area kawasan pariwisata Lombok Barat. Ia meminta dilakukan uji publik secara terbuka.
SUPRIYANTHO KHAFID