TEMPO.CO, Lumajang - Audiensi antara Bupati Lumajang, Jawa Timur, As'at Malik dengan sejumlah perwakilan penambang pasir tradisional di Kalimujur, Rabu, 18 November 2015, menghasilkan sejumlah temuan, di antaranya dugaan upaya penyerobotan lahan penambang tradisional oleh pemodal besar.
Carut-marut persoalan perizinan pertambangan pasir di Lumajang diduga membuat pemodal besar menjadikannya sebagai komoditas penyerobotan lahan penambang tradisional.
Informasi yang disampaikan perwakilan penambang ke Bupati As'at Malik berupa potensi konflik horizontal antarwarga Kecamatan Tempeh berkaitan dengan upaya penyerobotan lahan penambang tradisional.
Potensi konflik dipicu oleh ulah seorang warga yang disebut berinisial A yang berbicara kepada pemilik babakan (areal penambang tradisional), bernama B. A mengingatkan B agar tidak kecewa bila dirinya berhasil menambang di Kalimujur karena ada yang menguruskan izin.
Isu-isu penyerobotan lahan penambang tradisional ini santer beredar di kalangan penambang tradisional. "Dan ini bisa menimbulkan konflik horizontal jika tidak disikapi dari awal," kata Mansur Hidayat, pendamping warga penambang.
Bupati As'at meminta agar informasi tersebut ditindaklanjuti. Bupati kemudian menanyakan soal ini ke Kepala Bagian Perekonomian, Ninis Rindhawati, yang juga ada di dalam forum rapat dengar pendapat itu.
Ninis kemudian menyebut nama Ronald yang punya izin usaha penambangan (IUP) di Kalimujur, Desa Lempeni. Namun izin itu tidak lolos dalam verifikasi yang dilakukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur. "Izin penambangannya tidak dikeluarkan," kata Ninis.
Berdasarkan data Tempo, Ronald ini sebenarnya lolos dan diundang dalam pertemuan dengan dengan Dinas ESDM Jawa Timur, Jumat, 16 Oktober 2015 di Ruang Rapat Lantai II Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang. Pertemuan tersebut dalam rangka tindak lanjut hasil evaluasi IUP Operasi Produksi di Kabupaten Lumajang. Ronald memegang IUP atas nama Ronald Teruna Jaya.
Audiensi penambang tradisional dengan Bupati juga menyebutkan kalau pemerintah akan mengawal pengurusan izin penambang tradisional di Kalimujur. "Ada 12 babakan dengan anggota sekitar 2000 penambang tradisional," kata Ketua Paguyuban Penambang Tradisional Kalimujur, Mujayin Arofi.
DAVID PRIYASIDHARTA