TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum terdakwa Otto Cornelis Kaligis, Yudi Kristiana, mengapresiasi sikap Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dalam membacakan pendahuluan tuntutan, Yudi mengatakan majelis hakim yang diketuai Sumpeno itu selalu bersikap sabar dalam menghadapi persidangan Kaligis yang berlangsung sangat lama.
"Kami tahu, karena kerendahan hati majelis hakim dan karena kesabaran. Ketua Majelis lebih baik mendengar keluhan terdakwa, permintaan terdakwa, protes terdakwa, dan ketidak-terimaan perlakuan terhadap terdakwa," kata Yudi saat membacakan pengantar tuntutan, Rabu, 18 November 2015.
Menurut Yudi, selama persidangan Kaligis kerap menceritakan soal kebaikan-kebaikannya yang banyak menolong orang lain, seperti memberikan santuanan dan beasiswa. Tak hanya itu, Yudi mengatakan panjangnya jalan persidangan juga disebabkan karena Kaligis banyak memberikan kuliah terkait pasal-pasal KUHAP.
"Karena terdakwa yang berprofesi sebagai advokat senior yang mengukuhkan dirinya advokat dengan sejuta perkara. Dan sekaligus sebagai penyandang gelar tertinggi akademi, yaitu sebagai doktor ilmu hukum dengan jabatan guru besar," kata Yudi. Hal itulah yang membuat persidangan berlangsung lama.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. Pada hari itu juga, Kaligis menjadi tahanan KPK. Dia menjalani sidang dakwaan pada 31 Agustus 2015. Kaligis didakwa karena diduga menyuap majelis hakim dan seorang panitera yang menangani gugatan kliennya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Kliennya adalah Kepala Biro Keuangan Pemerintah Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis. Kaligis menggugat PTUN Medan atas pemanggilan Fuad oleh Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013. Kasus ini juga menjerat Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
REZKI ALVIONITASARI