TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Otto Cornelis Kaligis, mengaku sudah menyiapkan pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap perkaranya. Pembelaan itu sudah ia susun dalam buku tipis bersampul yang diberi judul “Saya Bukan Pencuri Uang Negara”.
"Saya sudah buat pembelaan, saya konsultasi dulu ke penasihat hukum," katanya setelah mendengarkan tuntutan jaksa penuntut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 18 November 2015.
Baca juga:
Ely Sugigi dan Artis Cari Sensasi: Perilaku Menyimpangkah?
Luhut Terseret Calo Freeport
Dalam persidangan tuntutan tersebut, Kaligis ditemani kerabatnya. Anak Kaligis, Velove Vexia, setia menemani ayahnya dalam persidangan sejak tiga minggu lalu. Bahkan Velove sempat tersedu-sedu dan matanya memerah saat mendengar tuntutan jaksa terhadap ayahnya.
Menurut Kaligis, tuntutan jaksa tidak memperhatikan fakta persidangan. Jaksa, kata dia, hanya mengutip dari berita acara pemeriksaan. "Saya bukan pencuri uang negara. Saya bukan teroris. KPK seenaknya saja karena superbody. Saya sudah tidak punya hak," ujarnya. Persidangan Kaligis akan dilanjutkan pada 25 November 2015 dengan agenda mendengarkan pembelaan Kaligis dan kuasa hukumnya.
Jaksa penuntut menuntut pengacara kondang itu dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan. Kaligis dianggap terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan sebesar Sin$ 5.000 dan US$ 15 ribu. Kasus itu juga melibatkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti.
REZKI ALVIONITASARI
Baca juga:
Wah, Luhut Terseret Calo Freeport
Terkuak, Wisata Bercinta Sebulan dengan Tarif Rp 25 Juta