TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan siap mengusut masalah pencatutan nama Presiden Joko Widodo. Namun ada beberapa hal yang harus diketahui dalam pengusutan yang dilakukan kepolisian, yakni adanya laporan yang dilayangkan ke kepolisian. Selain itu, laporan bisa ditangani kalau aduan tersebut atas tuduhan pencemaran nama baik, penipuan, dan sebagainya.
“Begini, kan kalau seandainya ada yang mencatut nama saya untuk meminta uang kan pasti saya laporkan (ke polisi). Itu bisa saja mencemarkan nama baik saya, karena itu tidak betul, bisa dari aspek seperti itu. Atau bisa juga dari aspek penipuan, jika itu (pencatutan) dianggap penipuan oleh korban yang dimintai dana,” katanya saat dihubungi Tempo, Rabu, 18 November 2015.
Baca Juga:
Menurut Badrodin, dalam kasus pencatutan nama, ada beberapa aspek yang bisa disinggung. Artinya, masalah ini tidak melulu berkaitan dengan kepolisian. Misalnya, pencatutan nama bisa dilihat dari segi penyalahgunaan wewenang, tindak korupsi, pencemaran nama baik, atau penipuan. Hal itu bergantung pada laporan yang dilayangkan, terutama dalam hal ini ada kemungkinan pelapor adalah Presiden Jokowi, yang namanya dicatut.
“Cuma kan untuk mengatakan itu pastinya, kami harus tahu faktanya dulu. Kan selama ini kami tahu dari media. Aslinya kayak apa, rekamannya kayak apa, kan kami enggak tahu,” ujarnya.
Untuk sementara, Kapolri Badrodin masih menunggu proses penanganan yang dilakukan Makamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengungkapkan faktanya seperti apa. Jika laporan berkaitan dengan kepolisian, Kapolri menyatakan siap mengusutnya. Selain kepolisian, menurut dia, ada instansi lain yang bisa melakukan pengusutan.
Misalnya, jika melibatkan tindak korupsi, hal itu bisa menyinggung Komisi Pemberantasan Korupsi atau Kejaksaan. Namun, jika pencatutan nama berkaitan dengan nama baik, bisa ditangani polisi. Selain itu, jika berkenaan dengan masalah pelanggaran kode etik anggota DPR , hal ini menjadi ranah MKD.
“Makanya lihat sajalah, jangan terlalu buru-buru. Saya tidak mengomentari sesuatu yang saya sendiri belum tahu faktanya, karena faktanya itu kan baru saya dengar di media,” tuturnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said pada Senin, 16 November 2015, membeberkan adanya pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang diduga dilakukan seorang anggota DPR.
Anggota DPR ini menjanjikan sebuah cara penyelesaian kepada pihak yang sedang bernegosiasi dengan RI sembari meminta saham perusahaan dan saham proyek pembangkit listrik. Sudirman telah menyerahkan sepenuhnya kepada MKD untuk memproses serta mengumumkan tindakan selanjutnya.
Adapun bukti transkrip rekaman sudah disampaikan ke MKD, Senin lalu. Sudirman melaporkan Ketua DPR Setya Novanto, yang diduga menjadi pelobi terkait dengan perpanjangan kontrak PT Freeport. Dalam rekaman itu, Setya pun diduga mencatut nama Jokowi.
LARISSA HUDA