TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto membantah tuduhan Evy Susanti bahwa Jaksa Agung H. M. Prasetyo menerima uang 20 ribu dolar. Keterangan itu termuat dalam berita acara pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sampai sekarang, Pak Jaksa Agung (Prasetyo) berkali-kali menyampaikan bahwa itu tidak benar," kata Amir saat dijumpai di Kejaksaan Agung, Selasa, 17 November 2015.
Amir menegaskan, Evy hanya mengatakan menyiapkan uang, bukan memberikannya secara langsung kepada Prasetyo. "Tolong, tanyakan kepada Evy. Evy sendiri tidak menyatakan uang tersebut diserahkan kepada Jaksa Agung. Cuma katanya-katanya. Jadi itu tidak benar," ucap Amir.
Meskipun nama Prasetyo terus diseret-seret dalam kasus yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho ini, Amir menjamin Kejaksaan akan tetap terus mengusut kasus korupsi dana bantuan sosial dan dana hibah di provinsi itu. Menurut Amir, selama ini, Kejaksaan sudah bekerja secara maksimal dalam menangani kasus tersebut.
"Tidak ada pengaruh penanganan kasus dana bansos dengan nama Jaksa Agung yang disebut-disebut. Jaksa Agung tetap kerja maksimal. Kejaksaan menangani kasus ini murni karena hukum," ujar Amir.
Dalam BAP salah satu saksi kasus ini, Fransisca Insani Rahesti atau Sisca, disebutkan istri kedua Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, telah menyiapkan dana US$ 20 ribu untuk Prasetyo untuk mengamankan kasus yang menjerat suaminya.
Dalam BAP itu juga, Sisca mengaku pernah ditanya Evy, apakah Rio Capella bisa membantu menghubungkan dia dengan Jaksa Agung untuk perkara korupsi dana bansos di Provinsi Sumatera Utara yang menjerat Gatot Pujo. Saat itu Sisca mengaku menjawab tidak bisa memastikan hal tersebut.
LARISSA HUDA