TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto kepada Mahkamah Kehormatan DPR (MKD).
Jokowi emoh menanggapi lebih rinci soal dugaan pencatutan namanya dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Setya Novanto saat melobi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
"Kan, sudah saya sampaikan, kami menghormati keputusan MKD," kata Jokowi di Istana Negara, Rabu, 18 November 2015.
Jokowi juga belum memastikan akan membawa kasus pencatutan namanya ke ranah hukum bila MKD hanya memberikan sanksi ringan kepada Setya Novanto. "Sekali lagi, kita harus menghormati MKD," ucapnya.
(Lihat video Selain Setya Novanto, Ada Orang Lain Ikut dalam Lobi Freeport)
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke MKD pada Senin, 16 November 2015. Politikus Partai Golongan Karya itu dilaporkan menjanjikan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Jokowi dan Kalla.
"Anggota DPR tersebut telah beberapa kali memanggil dan bertemu dengan pimpinan Freeport. Pertemuan ketiga di kawasan SCBD," ujar Sudirman setelah melapor di Kompleks Parlemen, Senayan, dua hari lalu.
Dalam pertemuan ketiga pada 8 Juni 2015 di Pacific Place itulah, Setya menjanjikan bisa memperpanjang kontrak Freeport yang berakhir pada 2021 dengan mulus. Sebagai imbalan, ia meminta 20 persen saham. Saham itu akan dibagikan kepada Presiden sebanyak 11 persen dan Wakil Presiden 9 persen. Untuk dia, Setya meminta 49 persen saham proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air Urumuka di Paniai, Papua.
REZA ADITYA