Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anda Perokok? Hati-hati Ancaman Ini di Yogyakarta

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Ilustrasi Dilarang Merokok. Tempo/Aris Adrianto
Ilustrasi Dilarang Merokok. Tempo/Aris Adrianto
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta memasukkan klausul denda di tempat sebesar Rp 100 ribu bagi setiap orang yang terbukti merokok di kawasan terlarang. Kawasan antirokok itu masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) yang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta, Selasa, 17 November 2015.

“Awalnya kami usulkan denda Rp 500 ribu seperti di Singapura, tapi akhirnya disepakati Rp 100 ribu menyesuaikan Undang-Undang Kesehatan,” ujar Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Basuki Hari Saksana seusai menggelar pembahasan Raperda KTAR bersama Panitia Khusus KTAR DPRD Kota Yogyakarta.

Denda di tempat bagi perokok sembarangan ini, tercantum menjadi bagian Bab IX Raperda KTAR yang mengatur tentang Pembebanan Biaya Paksaan dan Bab X tentang Ketentuan Pidana. Pembebanan Biaya Paksaan dalam Raperda KTAR ini mengadopsi dari aturan yang sudah diterapkan di Kota Bandung. (Lihat video SFA : Anak Sekolah Jadi Target Industri Rokok)

Basuki menuturkan, besaran denda di tempat itu kemungkinan bisa berubah lagi sesuai dinamika pembahasan bersama panitia khusus. Pansus Raperda KTAR dalam waktu dekat masih menggelar kunjungan kerja ke Kota Bandung atau Bogor untuk mempelajari detail klausul pembebanan biaya paksaan yang menjadi tradisi baru dalam bidang penegakan perda di Kota Yogya itu. “Yang wajib memungut denda di tempat rencananya bagian Satuan Polisi Pamong Praja, lalu dilaporkan dan masuk kas daerah,” ujar Basuki.

Kepala Bidang Promosi Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tri Mardoyo menuturkan penerapan Pembebanan Biaya Paksaan atau denda di tempat itu tak hanya berlaku bagi perokok yang nekat merokok di lima jenis KTAR yang sudah ditetapkan.

“Tapi juga di luar kawasan yang sudah ditetapkan sebagai tempat khusus merokok pada Kawasan Terbatas Merokok (KTM),” ujarnya. Untuk pengganti denda jika tak dibayarkan itu, dalam Ketentuan Pidana Raperda KTAR ini mengatur pemberlakuan pidana kurungan paling lama 14-30 hari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi perorangan yang mempromosikan, mengiklankan, dan menjual rokok di kawasan KTAR, Raperda KTAR itu mengatur sanksi pidana kurungan maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp 5 juta. Sedangkan bagi perusahaan, lembaga, atau badan hukum yang mempromosikan dan menjual rokok di KTAR denda maksimal Rp 25 juta dan atau kurungan maksimal tiga bulan.

Dalam Raperda KTAR ini juga mengkategorikan kawasan tanpa rokok menjadi tujuh kawasan dari sebelumnya hanya lima kawasan. Yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Untuk tempat umum yang dimaksud seperti lokasi wisata, tempat hiburan, hotel, restoran, kantin, halte, terminal, dan stasiun.

Pemerintah melalui dinas-dinasnya memiliki kewajiban mensosialisasikan KTAR di lingkungan masing-masing. Begitu juga dengan pengelola dan penanggung jawab sebuah kawasan yang dinyatakan masuk KTAR. “Wajib melaporkan hasil pengawasan penerapan perda itu tiap tiga bulan sekali,” ujar Tri Mardoyo.

Raperda KTAR ini bakal berlaku paling cepat satu tahun sejak diundangkan. Anggota Pansus Raperda KTAR DPRD Kota Yogyakarta, Dwi Budi Utomo, menuturkan, sebelum membahas lebih lanjut soal besaran ideal Pembebanan Biaya Paksaan Raperda itu juga akan dilihat dulu penerapan di daerah lain.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

16 hari lalu

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Shutterstock
Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755


DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

21 hari lalu

Ziarah ke makam Kotagede Yogyakarta pada Kamis, 6 Maret 2024 digelar menjelang peringatan hari jadi ke-269 DIY (Dok. Istimewa)
DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

24 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Ilustrasi badai. Johannes P. Christo
Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.


Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Hujan akibatkan kanopi di Stasiun Tugu Yogyakarta roboh, Kamis, 4 Januari 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.


Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

8 Desember 2023

Gunung Merapi meletus lagi, mengirim material vulkanik hingga setinggi tiga kilometer di atas puncak gunung itu, Jumat pagi 10 April 2020. Letusan itu adalah yang ketujuh sejak yang pertama Jumat pagi 27 Maret lalu. FOTO/DOK BPPTKG
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.


Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) memakaikan jaket partai kepada Ade Armando (kiri), sebagai simbol bergabung partai PSI di kantor DPP partai PSI, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman


Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

8 Desember 2023

Masyarakat berebut gunungan Sekaten di halaman Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta Kamis (28/9). Dok. Keraton Yogyakarta.
Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah panjang hingga memiliki otonomi khusus. Berikut penjelasannya.


Libur Nataru, Yogyakarta Targetkan Dulang 800 Ribu Wisatawan

6 Desember 2023

Kawasan Tebing Breksi, Sleman, jadi andalan destinasi wisata akhir pekan. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Libur Nataru, Yogyakarta Targetkan Dulang 800 Ribu Wisatawan

Puncak kunjungan wisatawan di destinasi wisata Yogyakarta setiap tahunnya terjadi pada Juni, Juli, dan Desember.


Jurus Yogyakarta Jaga Kenyamanan Jelang Masa Kampanye

21 November 2023

Kirab budaya pemilu damai di Yogyakarta melintasi Jalan Malioboro Selasa (21/11). (Dok. Istimewa)
Jurus Yogyakarta Jaga Kenyamanan Jelang Masa Kampanye

Keamanan dan kenyamanan di Yogyakarta jadi investasi karena tanpa itu, dua sumber kehidupan yakni pariwisata dan pendidikan akan terpengaruh.