TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta memasukkan klausul denda di tempat sebesar Rp 100 ribu bagi setiap orang yang terbukti merokok di kawasan terlarang. Kawasan antirokok itu masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) yang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta, Selasa, 17 November 2015.
“Awalnya kami usulkan denda Rp 500 ribu seperti di Singapura, tapi akhirnya disepakati Rp 100 ribu menyesuaikan Undang-Undang Kesehatan,” ujar Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Basuki Hari Saksana seusai menggelar pembahasan Raperda KTAR bersama Panitia Khusus KTAR DPRD Kota Yogyakarta.
Denda di tempat bagi perokok sembarangan ini, tercantum menjadi bagian Bab IX Raperda KTAR yang mengatur tentang Pembebanan Biaya Paksaan dan Bab X tentang Ketentuan Pidana. Pembebanan Biaya Paksaan dalam Raperda KTAR ini mengadopsi dari aturan yang sudah diterapkan di Kota Bandung. (Lihat video SFA : Anak Sekolah Jadi Target Industri Rokok)
Basuki menuturkan, besaran denda di tempat itu kemungkinan bisa berubah lagi sesuai dinamika pembahasan bersama panitia khusus. Pansus Raperda KTAR dalam waktu dekat masih menggelar kunjungan kerja ke Kota Bandung atau Bogor untuk mempelajari detail klausul pembebanan biaya paksaan yang menjadi tradisi baru dalam bidang penegakan perda di Kota Yogya itu. “Yang wajib memungut denda di tempat rencananya bagian Satuan Polisi Pamong Praja, lalu dilaporkan dan masuk kas daerah,” ujar Basuki.
Kepala Bidang Promosi Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tri Mardoyo menuturkan penerapan Pembebanan Biaya Paksaan atau denda di tempat itu tak hanya berlaku bagi perokok yang nekat merokok di lima jenis KTAR yang sudah ditetapkan.
“Tapi juga di luar kawasan yang sudah ditetapkan sebagai tempat khusus merokok pada Kawasan Terbatas Merokok (KTM),” ujarnya. Untuk pengganti denda jika tak dibayarkan itu, dalam Ketentuan Pidana Raperda KTAR ini mengatur pemberlakuan pidana kurungan paling lama 14-30 hari.
Bagi perorangan yang mempromosikan, mengiklankan, dan menjual rokok di kawasan KTAR, Raperda KTAR itu mengatur sanksi pidana kurungan maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp 5 juta. Sedangkan bagi perusahaan, lembaga, atau badan hukum yang mempromosikan dan menjual rokok di KTAR denda maksimal Rp 25 juta dan atau kurungan maksimal tiga bulan.
Dalam Raperda KTAR ini juga mengkategorikan kawasan tanpa rokok menjadi tujuh kawasan dari sebelumnya hanya lima kawasan. Yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Untuk tempat umum yang dimaksud seperti lokasi wisata, tempat hiburan, hotel, restoran, kantin, halte, terminal, dan stasiun.
Pemerintah melalui dinas-dinasnya memiliki kewajiban mensosialisasikan KTAR di lingkungan masing-masing. Begitu juga dengan pengelola dan penanggung jawab sebuah kawasan yang dinyatakan masuk KTAR. “Wajib melaporkan hasil pengawasan penerapan perda itu tiap tiga bulan sekali,” ujar Tri Mardoyo.
Raperda KTAR ini bakal berlaku paling cepat satu tahun sejak diundangkan. Anggota Pansus Raperda KTAR DPRD Kota Yogyakarta, Dwi Budi Utomo, menuturkan, sebelum membahas lebih lanjut soal besaran ideal Pembebanan Biaya Paksaan Raperda itu juga akan dilihat dulu penerapan di daerah lain.
PRIBADI WICAKSONO