TEMPO.CO, Jakarta - Menjadi calo perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia di Papua sejatinya bukan satu-satunya pelanggaran yang dilakukan Setya Novanto. Politikus Partai Golongan Karya ini baru saja diberi sanksi ringan akibat mendukung kampanye kandidat calon Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump.
1999
Pengalihan hak tagih Bank Bali
PT Era Giat Prima, perusahaan milik Setya bersama Djoko Tjandra dan Cahyadi Kumala, mendapat mandat menagih utang Bank Bali kepada Bank Dagang Nasional Indonesia. Imbalannya Rp 500 miliar. Pembayaran ini merugikan negara, tapi pengusutannya dihentikan pada 2003.
2003
Penyelundupan beras
Setya diperiksa Kejaksaan Agung pada 27 Juli 2006 karena memindahkan 60 ribu ton beras ke gudang non-pabean yang belum membayar bea masuk sebesar Rp 122,5 miliar.
2006
Penyelundupan limbah
Perusahaan Setya, PT Asia Pasific Eco Lestari, mengimpor limbah beracun lewat Pulau Galang di Batam dari Singapura.
2012
Proyek PON 2012
Ia bersaksi untuk tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal karena membahas anggaran yang diduga dikorupsi.
2013
E-KTP
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menuding Setya membagikan fee proyek Kementerian Dalam Negeri ke sejumlah legislator.
2015
Penggeledahan PT Victoria Securities Indonesia
Ia diduga mengintervensi Jaksa Agung Prasetyo yang menggeledah kantor Victoria Securities International Corporation karena dugaan pelanggaran pembelian aset PT Adyaesta Ciptatama kepada Bank BTN.
L. HUSSEIN ABRI | FRISKI RIANA | DIOLAH PDAT