TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap, Otto Cornelis Kaligis, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 18 November 2015. "Kami akan menguraikan dalam persidangan," kata jaksa penuntut umum KPK, Yudi Kristiana, Selasa, 17 November 2015.
Menurut Yudi, tuntutan terhadap Kaligis berdasarkan fakta persidangan selama ini. "Saya kira kita semua mencatat," ucapnya.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. Pada hari itu juga, Kaligis menjadi tahanan KPK. Pengacara kondang ini menjalani sidang dakwaan pada 31 Agustus lalu.
Jaksa mendakwa Kaligis menyuap majelis hakim dan seorang panitera yang menangani gugatan kliennya di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Kliennya adalah Kepala Biro Keuangan Pemerintah Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis. Kaligis menggugat PTUN Medan atas pemanggilan Fuad oleh kejaksaan terkait dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013.
Dalam surat pemanggilan Fuad, tertera nama Gubernur Sumatera Utara--kini nonaktif--Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka. Gatot adalah klien Kaligis. Dialah yang meminta Kaligis mendampingi Fuad, anak buahnya itu, di PTUN Medan. Uang suap Kaligis juga diduga berasal dari Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti.
Dua hari setelah hakim PTUN memutus perkaranya, KPK menangkap lima orang di Medan, 9 Juli 2015. Mereka adalah pengacara sekaligus anak buah Kaligis, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary; Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro; anggota majelis hakim, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi; serta panitera, Syamsir Yusfan.
REZKI ALVIONITASARI