TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Kristiana, membenarkan bahwa ia akan ditarik lembaga asalnya, Kejaksaan Agung. "Saya akan tunduk pada mekanisme di birokrasi. Baik birokrasi di KPK maupun birokrasi di Kejaksaan Agung," kata dia di gedung KPK, Selasa, 17 November 2015.
Yudi mengatakan sebagai jaksa yang ditugaskan di KPK, dia akan mengikuti penugasan baru di kejaksaan. Meski surat keputusannya keluar sejak 12 November 2015, Yudi mengaku belum mendapat pemberitahuan secara kelembagaan. Ia mendapatkan informasi penarikan ini secara informal sejak Jumat lalu. Ia pun mengetahui informasi itu lebih jauh dari berita media.
Soal isu penarikan dirinya akibat perkara yang ia tangani, Yudi berkata diplomatis. "Penanganan perkara itu sesuai tugas saja. Apakah sebagai penyidik atau penyelidik, sesuai surat perintahnya saja," ujarnya. "Apa yang saya temukan (dalam penyidikan), itu yang akan saya catat. Kalau orang memaknai ini terkait perkara yang saya tangani, ini pemahaman orang lain."
Ia sudah menjalani tugas di KPK selama empat tahun tiga bulan. "Kalau mekanisme, saya ditugaskan empat tahun. Setelah empat tahun, bisa diperpanjang empat tahun, dan terakhir dua tahun. Jadi, kumulatifnya sepuluh tahun," kata dia.
"Namun demikian, karena diperlukan di tempat lain, saya akan laksanakan. Habitat saya bukan hanya teknis yuridis. Tapi, terkait akademis juga," ujarnya lagi.
Menurutnya, pemindahan tugas ini sebagai latihan. "Saudara masih ingat ketika saya kemarin mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK? Saya gagal, antara lain karena dianggap junior. Jadi saya belajar. Hingga saya suatu saat bisa melamar," tutur Yudi. Ia diangkat menjadi eselon tiga. Ia menganggap mutasi ini sebagai pengembangan karier. "Saya positif saja. Perjalanan masih panjang, saya ke depan bisa di tempat yang lebih bagus.
Dalam sebulan ini, Yudi akan menyelesaikan perkara terdakwa OC Kaligis dan Patrice Rio Capella. Sedangkan perkara yang ia tangani di tingkat penyelidikan dan penyidikan, dilanjutkan petugas KPK yang lain.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI Amir Yanto, Yudi akan dipromosikan menjadi Kepala Bagian Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
REZKI ALVIONITASARI