TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa meminta Ketua DPR Setya Novanto untuk mundur jika memang terbukti melobi dengan kapasitasnya sebagai anggota DPR. "Kalau terbukti memperdagangkan jabatannya menurut saya lebih baik Setya Novanto mundur," kata Desmond saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 17 November 2015.
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, juga mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus yang membelit Setya Novanto kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Masinton mengatakan apabila terbukti melanggar, akan ada tiga pilihan sanksi yang dapat dibebankan pada Setya. Sanksi ini dapat berupa sanksi ringan, sedang, dan berat.
Menurut Masinton, MKD harus segera memanggil Setya agar tidak ada simpang siur. Karena belum dilaporkan ke polisi, Masinton menilai hanya MKD mengusut kasus tersebut.
Masinton sendiri menyesalkan tindakan Setya. Pasalnya, tindakan Setya bisa mendegradasi DPR di mata publik. "Dia kan representasi lembaga. Harusnya dia menunjukkan sikap yang bisa menunjukkan teladan," ujar Masinton.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said membeberkan pencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa anggota DPR berinsial SN mencatut nama pimpinan negara.
Menurut Sudirman, anggota DPR tersebut meminta Freeport memberikan saham sebanyak 20 persen. Nilai ini kemudian akan dibagikan. Sebanyak 11 persen akan diberikan kepada Presiden Jokowi dan sisanya, 9 persen, akan diberikan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla. Selain itu, SN meminta saham sebesar 49 persen dalam proyek listrik yang dibangun di Timika dan 51 persen saham sisanya dipegang Freeport.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI
Baca juga:
Teror Paris: Inilah 5 Kejadian Baru yang Menegangkan!
ISIS Kelompok Teroris Terkaya Sepanjang Sejarah