Selama di dalam ruang sidang, Didi mengatakan terdakwa tampak ketakutan. “Dia ketakutan karena banyak orang. Dan juga ini pertama kali ia mengikuti persidangan. Secara psikologis terdakwa sedikit goyang,” kata dia.
Dalam surat dakwaan, penuntut umum menyebutkan, SF telah berencana untuk melukai korban yang merupakan pacar terdakwa. Hal ini dibuktikan dari terdakwa yang telah menyiapkan palu dari rumahnya sebelum bertemu dengan korban.
Alasan terdakwa ingin melukai korban dipicu karena kesal dan cemburu terhadap pacarnya yang juga masih imut itu, yang tidak pernah lagi berhubungan melalui pesan singkat dengan terdakwa. Selain itu, terdakwa merasa kecewa terhadap korban yang mengaku telah mempunyai pacar baru.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin, 31 Agustus 2015, yang bertempat di sebuah pematang sawah di dekat perumahan Grand Sharon, Jalan Inpeksi Cidurian, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Korban meninggal akibat pukulan benda tumpul (palu) yang diarahkan terdakwa ke kepala korban lebih dari satu kali.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Rusmin Risifu, mengatakan terdakwa akan kembali menjalani persidangan pada pekan depan dengan agenda meminta keterangan saksi. “Tadi sidangnya cuma 15 menit. Nanti akan didatangkan saksi sembilan orang,” ujarnya.
IQBAL T. LAZUARDI S.
Baca juga:
Teror Paris: Inilah 5 Kejadian Baru yang Menegangkan!
ISIS Kelompok Teroris Terkaya Sepanjang Sejarah