TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan jaksa Yudi Kristiana baru tiga bulan menjalani masa kerjanya dalam periode kedua di KPK. "Dalam pandangan pimpinan (KPK), Yudi harus menyelesaikan tugasnya. Jadi enggak bisa sewenang-wenang ditarik," kata Yuyuk di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 November 2015.
Menurut Yuyuk, penarikan jaksa dari KPK ke lembaga asalnya, ketika masih dalam masa tugas, baru pertama kali terjadi. "Kalau penyidik pernah. Jaksa baru pertama," kata dia.
Kejaksaan Agung berencana akan menarik jaksa Yudi. Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI Amir Yanto, Yudi akan dipromosikan menjadi Kepala Bagian Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
Namun, Yuyuk mengatakan Yudi masih menjadi jaksa di KPK. Ia menjelaskan, masa kerja penyidik ataupun jaksa di KPK adalah empat tahun dikali dua periode dan masih bisa diperpanjang dua tahun lagi. Artinya, penyidik atau jaksa bisa bekerja sampai waktu sepuluh tahun.
Yuyuk mengatakan Yudi telah memasuki periode keduanya sejak September lalu. "Jadi baru berjalan tiga bulan memasuki masa kerja periode kedua," ujarnya. KPK, kata dia, tak mengeluarkan kebijakan apa pun sebelum menerima surat dari Kejaksaan Agung. "Masa kerja yang bersangkutan masih ada dan harus tetap diselesaikan."
Yudi Kristiana tengah menangani beberapa kasus yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Misalnya, kasus dugaan suap dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis. Pengacara kondang ini diduga menyuap majelis hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Yudi dan tim penuntut umum menjadwalkan pembacaan tuntutan kepada Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 18 November 2015.
Perkara lain adalah kasus dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal NasDem, Patrice Rio Capella. Rio sudah dua kali menjalani sidang. Jadwal sidang berikutnya pada Senin, 23 November 2015. Jaksa Yudi berencana memanggil Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Pelaksana tugas wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, mengatakan kepindahan Yudi ke Kejaksaan Agung tidak berhubungan dengan perkara Kaligis.
REZKI ALVIONITASARI