TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan Yudi Kristiana masih menjadi jaksa di KPK. "Saya bisa konfirmasi bahwa sampai hari ini pimpinan KPK belum menerima surat resmi mengenai hal itu," kata Yuyuk di gedung KPK, Selasa, 17 November 2015. Yudi Kristiana dikabarkan akan ditarik ke Kejaksaan Agung.
Yuyuk menjelaskan, masa kerja penyidik ataupun jaksa di KPK adalah empat tahun dikali dua periode. Itu masih bisa diperpanjang dua tahun lagi. Artinya, penyidik atau jaksa bisa bekerja sampai waktu sepuluh tahun.
Yuyuk mengatakan Yudi telah memasuki periode kedua sejak September lalu. "Jadi baru berjalan tiga bulan memasuki masa kerja periode kedua," ujarnya.
KPK, kata dia, tak mengeluarkan kebijakan apa pun sebelum menerima surat dari Kejaksaan Agung. "Masa kerja yang bersangkutan masih ada dan harus tetap diselesaikan."
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan Yudi adalah salah satu jaksa penuntut umum yang berkinerja baik di KPK.
Kejaksaan Agung berencana menarik jaksa Yudi. Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI Amir Yanto, Yudi akan dipromosikan menjadi Kepala Bagian Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
REZKI ALVIONITASARI