TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly belum memastikan pemerintah menerima revisi undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. "Kita lihat dulu," ujar Yasonna di Hotel Manhattan, Jakarta, Selasa, 17 November 2015.
Yasonna mengatakan sore ini, 17 November 2015, akan membahas Prolegnas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Kita lihat ada usul pemerintah ada usul DPR," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Widodo Eka Tjahjana juga belum bisa memastikan pemerintah bakal menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam Prolegnas 2016. "Nanti tergantung presiden," ujar Widodo.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. tidak setuju revisi UU KPK masuk Prolegnas 2016. Dia menilai revisi UU tentang KPK tersebut justru untuk memperlemah lembaga antikorupsi. "Saya sendiri tak melihat urgensi, apalagi drafnya seperti yang telah beredar itu justru melemahkan," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, Indonesia sedang terancam gawat oleh korupsi. Sedangkan KPK termasuk yang menaikkan indeks persepsi korupsi meningkat. "Ya sebaiknya menurut saya tidak dimasukkan ke Prolegnas. Prolegnas itu kan bukan hukum. Prolegnas itu produk kesepakatan antara pemerintah dan DPR," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto mendorong agar UU KPK direvisi. Dia meminta agar Badan Legislasi DPR segera merampungkan proses penyusunan Prolegnas 2016 bersama pemerintah.
Salah satu rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas yakni RUU KPK, yang sebelumnya ditunda pembahasannya. "Penetapan Prolegnas sebaiknya didasarkan pada urgensi untuk memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat," kata Novanto.
Selain RUU KPK, RUU lain yang diusulkan pembahasannya masuk Prolegnas Prioritas 2016 yakni RUU Tax Amnesty, RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia, RUU tentang Pemilihan Umum, dan RUU tentang Partai Politik.
LINDA TRIANITA