TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Amir Yanto mengatakan, Jaksa Yudi Kristiana dipromosikan menempati posisi baru di Kejaksaan Agung. "Yudi Kristiana dipromosikan, bukan ditarik," kata Amir Yanto saat dijumpai di Kejaksaan Agung, Selasa, 17 November 2015.
Amir Yanto membantah bahwa kepindahan Yudi Kristiana ini dilakukan lantaran ia sedang menangani dua kasus besar yang melibatkan Patrice Rio Capella dan Otto Cornelis Kaligis. "Tidak ada kaitannya dengan masalah lain," kata Amir.
Amir mengungkapkan bahwa Yudi Kristiana sudah bertugas cukup lama di Komisi Pemberantasan Korupsi, dan kapasitasnya cukup kompeten. "Dia dipromosikan menjadi salah satu Kepala Pendidikan dan Pelatihan karena organisasi memerlukan orang yang berkualitas dalam mendidik kualitas SDM," kata Amir.
Meskipun Yudi akan menduduki posisi di Kejaksaan, Amir yakin bahwa warisan kasus yang ditinggalkan di KPK tetap berjalan. "Penanganan perkara tidak terpengaruh pada ketua tim. Di Kejaksaan juga banyak (hal serupa), tapi kan tidak mengganggu (kinerja). Promosi itu untuk Yudi sendiri dan organisasi," kata Amir.
Seperti yang diketahui, Yudi Kristiana sudah bertugas di KPK selama empat tahun. Dia masih menyisakan 6 tahun masa tugas di komisi antirasuah. Belum habis masa kerjanya, Yudi sudah ditarik oleh Kejaksaan Agung.
Dalam dua tugas terakhirnya di KPK, Yudi Kristiana berperan sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam kasus yang melibatkan Patrice Rio Capella dan Otto Cornelis Kaligis. Dikabarkan Kejagung akan menempatkan Yudi di Kepala Bagian Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
LARISSA HUDA