TEMPO.CO, Jakarta - Meski tidak menyebut nama Setya Novanto secara terang-terangan, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengatakan kasus lobi permintaan saham PT Freeport Indonesia akan berujung pada sanksi. Sanksi yang pernah diberikan kepada Setya Novanto terkait dengan hadiah dari Donald Trump bisa menjadi pertimbangan bagi MKD untuk menjatuhkan sanksi.
"Sudah pernah diputus sekali soal beliau yang menyangkut Donald Trump itu. Kalau sudah pernah, akan menjadi pertimbangan dalam laporan," kata Junimart Girsang di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin, 16 November 2015.
Donald Trump merupakan bakal calon Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik. Saat berkunjung ke Amerika Serikat, Setya Novanto menyempatkan bertemu dengan Donald Trump. Pertemuan itu berbuah kehebohan publik di Tanah Air karena bertepatan dengan acara Donald Trump yang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon presiden, dan Setya Novanto memberi dukungan.
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, ada tiga kategori pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD terkait dengan pelanggaran anggota Dewan, yakni pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Untuk pelanggaran ringan berupa teguran, pelanggaran sedang berupa skors selama beberapa waktu, dan pelanggaran berat berupa pemberian hukuman minimal skors tiga bulan dan maksimal pemberhentian dari jabatan secara permanen.
"Kalau pelanggaran itu betul-betul membuat keresahan dalam konteks kenegaraan, misalnya disintegrasi bangsa, atau perilaku tidak pantas seperti yang dugaannya ini (pencatutan nama presiden untuk kepentingan pribadi), bisa juga pelanggaran berat. Sanksi maksimal diberhentikan secara permanen," ujar Junimart.
Setya Novanto sendiri tidak membantah pernah melakukan pertemuan dengan bos PT Freeport dan membicarakan soal perpanjangan kontrak. Namun ia menyangkal pembicaraan itu juga melibatkan pengusaha terkenal yang diduga berinisial R.
Setya Novanto juga mengelak mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta jatah saham PT Freeport. Seperti dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke MKD, besaran sahan yang diminta 20 persen, 11 persen untuk Presiden Jokowi dan 9 persen buat Wakil Presiden.
"Saya tidak pernah membawa-bawa nama Presiden dan Wakil Presiden karena yang saya lakukan untuk kepentingan bangsa, negara, dan khususnya masyarakat Papua," tutur Setya, Senin, 16 November 2015.
DESTRIANITA K.