TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Aliyansyah mengatakan, berkas dua mucikari yang diduga melibatkan artis AS, YY dan BS sudah selesai. Berkas berupa surat dakwaan hari ini, Senin 16 November 2015 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Surabaya.
“Saat ini, sedang menunggu penetapan jadwal persidangan,” kata Didik Senin 16 November 2015.
Barang bukti berupa kondom dan HP dari Princes Manajemen saat ini masih disita di Kejaksaan Negri Surabaya. “Barang bukti disusulkan pada waktu pemeriksaan barang bukti di pengadilan,” ujar Didik.
Sebelumnya, YY dan BS, Rabu dini hari, 9 September 2015. Polisi memburu keduanya hingga ke sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Nama YY dan BS muncul setelah Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap artis AS dan empat perempuan lainnya yang bekerja sebagai SPG masing-masing berinisial CL, CT, CN dan CK di dua hotel terpisah.
Dalam pengakuannya, keempat SPG itu diminta oleh YY untuk melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 1-2 juta per jam. Begitu pula dengan artis dan model cantik AS, pria hidung belang yang ingin dilayani harus menghubungi BS dengan kesepakatan harga mulai dari Rp 8-10 juta per jam. Namun, Didik mengatakan AS tidak bisa dijerat sebagai tersangka.
Polisi menyebut YY dan BS biasa menggunakan media sosial seperti grup BlackBerry Masanger dan Facebook untuk menyebarkan foto-foto perempuan yang bisa memuaskan nafsu para pria hidung belang. Pola pembayarannya tergantung kesepakatan, ada yang bayar setengahnya dulu, ada pula yang langsung tunai untuk sekali pakai.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH
Berkas Mucikari Artis AS Dilimpahkan ke Pengadilan