TEMPO.CO, Jakarta - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melarang Pemerintah Kota Bandung untuk melanjutkan ground breaking proyek prototipe cable car Gelapnyawang (Dago)-Cihampelas pada akhir November 2015 mendatang. Pasalnya, proyek tersebut dianggap tidak sesuai dengan Rancang Desain Tata Ruang (RDTR) Kota Bandung.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan bakal memanggil Kepala Dinas Perbuhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk mengevaluasi rute tersebut. "Kalau gitu saya cek dulu. Belum ada laporan, " kata Ridwan Kamil di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Senin, 16 November 2015.
Lebih lanjut Ridwan Kamil manambahkan, pihaknya akan berupaya mencari argumentasi lain agar ground breaking tetap bisa dilakukan sesuai jadwal. "Ya kita evaluasi aja dulu. Inovasi datang dari kebutuhan, kalau kebutuhan di RDTR-nya tidak tercantum kita revisi aja. Namanya Perda kan bisa direvisi, kalau segala enggak boleh negeri ini gak maju-maju," tuturnya.
Sebenarnya, DPRD tidak mempermasalahkan jika proyek tersebut dibangun di lokasi-lokasi yang sesuai dengan RDTR. Namun demikian, Ridwan Kamil bersikukuh akan memperjuangkan proyek tersebut dengan cara mencari payung hukum lainnya agar purwarupa kereta gantung sepanjang 840 meter tersebut tidak batal. "Kita cari solusinya, bukan bertepuk tangan atas perbedannya. Ini demi Kota Bandung, jadi cari rute yang paling pendek. Masa buang duit di rute yang tidak memungkinkan karena harus sesuai RDTR," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Entang Surahman mengatakan, proyek cable car alias kereta gantung sepanjang 840 meter yang akan digarap oleh PT Aditya Dharmaputra Persada Development tidak boleh dibangun karena tidak masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). "Jalur Gelapnyawang ke Cihampelas itu tidak masuk dalam RDTR. Setiap pembangunan harus ada di RDTR," kata Entang saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 16 November 2015.
Lebih lanjut Entang menambahkan, pada RDTR yang ditetapkan tahun 2014 dan telah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat pada tahun 2015, hanya terdapat 3 koridor cable car. Koridor 1 sepanjang 12,79 kilometer akan menempuh rute Pasar Lembang-Kampung Gajah-Terminal Ledeng-Paris van Java, Cihampelas Walk-Kebonkawung.
Untuk koridor 2 sepanjang 13,75 kilometer akan menempuh rute Terminal Ledeng-Punclut-Terminal Dago-Simpang Dago-PDAM-Balai Kota-Kebonkawung-Pasar Baru-Asia Afrika-Terminal Leuwipanjang.
Kemudian koridor 3 sepanjang 13,78 kilometer akan menempuh rute Bandara Husein Sastranegara- Pasteur-Cihampelas Walk-PDAM-Itenas-Terminal Cicaheum hingga ke Ujungberung. "Belum ada izin amdal dan IMB.
Aturan mainnya harus dilengkapi dulu jangan memaksakan untuk peletakan batu pertama," ujar Entang.
Selain itu, meskipun proyek tersebut hanya purwarupa dan dibangun di atas tanah milik Pemkot Bandung, teknologi senilai 80 juta Euro dari Austria ini harus mendapatkan rekomendasi dari Kementrian Perhubungan. "Walaupun percontohan tetap harus lelang. Kuncinya sebenarnya RDTR. Tidak mungkin Kemenhub memberikan rekomendasi kalau tidak ada di RDTR," tegasnya.
Entang meminta kepada Wali Kota Bandung Ridwan Kamil untuk mematuhi keputusan dari DPRD agar tidak melakukan peletakan batu pertama pada proyek tersebut. "Kalau tetap dilaunching berarti ada pelanggaran Perda. Kalau seorang pimpinan melanggar Perda pasti ada aturan main," tandasnya.
PUTRA PRIMA PERDANA