TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengeluarkan imbauan bagi Warga Negara Indonesia agar berhati-hati jika ingin bepergian ke Prancis. Anjuran bepergian (travel advisory) tersebut disampaikan menyusul pemberlakuan keadaan darurat oleh Pemerintah Prancis per 13 November 2015.
Dalam rilis yang disampaikan Kemlu RI, 16 November 2015, disebutkan pemerintah Perancis melakukan langkah-langkah peningkatan pengamanan dalam negeri dan memperketat pemeriksaan di pintu-pintu perbatasan dengan negara-negara tetangganya.
Disampaikan pula meski transportasi publik tetap terbuka namun perlu diantisipasi keterlambatan perjalanan karena peningkatan pemeriksaan di stasiun, bandara dan pelabuhan. "Merujuk siaran pers Kementerian Luar Negeri tertanggal 14 November 2015 mengenai aksi teror di Paris, Kementerian Luar Negeri selanjutnya menyampaikan anjuran sebagai berikut.." tulis rilis Kemenlu RI.
Pertama, agar WNI yang hendak berkunjung ke Prancis lebih mewaspadai perkembangan dan memantau situasi keamanan yang berlangsung. Kedua agar WNI yang telah berada di Perancis untuk tetap waspada dan menghindari tempat-tempat pusat keramaian.
Ketiga, WNI diminta memonitor perkembangan situasi di situs resmi pemerintah Prancis dan mematuhi imbauan serta kebijakan yang diberlakukan pemerintah setempat. Keempat, WNI juga diharapkan untuk mengikuti perkembangan informasi di Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Paris dan KJRI Marseille dari waktu ke waktu. Kelima, WNI diharapkan untuk senantiasa membawa kartu identitas diri atau paspor selama bepergian serta membawa nomor-nomor telepon penting.
Kemlu RI juga memberikan alamat dan nomor telepon sekiranya WNI memerlukan bantuan darurat. Antara lain, KBRI Paris di alamat 47-49, Rue Cortambert, 75116 Paris atau melalui telepon +33621122109 dengan Yoseph Tutu, +33609151317 dengan Dila, +33613504920 Ramadhan.
KJRI Marseille, 25 Boulevard Carmagnole 13008 Marseille, atau melalui hotline KJRI Marseille +33618221283 dengan Robert Sitorus. Kementerian Luar Negeri juga memiliki hotline +6281289009045 dengan Upi. Menurut Kemlu RI, anjuran ini disampaikan untuk pertimbangan keamanan perjalanan para Warga Negara Indonesia yang akan bepergian ke Paris dan wilayah Perancis lainnya.
NATALIA SANTI