TEMPO.CO, Cirebon - Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis meninggalkan sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Cirebon Senin, 16 November 2015. Aksi walkout itu dikarenakan pembatalan sepihak terkait agenda sidang yang dilakukan oleh ketua DPRD Kota Cirebon.
Sidang paripurna ini mengagendakan lima pembahasan yaitu Keputusan DPRD Kota Cirebon tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2016, Raperda Tentang Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2018, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada PT BPD Jabar Banten, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 7/2013 Tentang Rencana pEmbangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon tahun 2013-2018 dan terakhir pengesahan RAPBD menjadi APBD Kota Cirebon tahun anggaran 2016.
Namun saat semua sudah hadir, termasuk Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis, seorang anggota dewan dari fraksi Demokrat, M Handarujati Kalamullah, melakukan interupsi. Interupsi terutama dilakukan setelah ketua DPRD Kota Cirebon membacakan rencana acara rapat paripurna. Dalam rencana acara rapat paripurna tersebut tidak diangendakan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2016. “Ini ada apa? Kenapa dibatalkan? Harus transparan,” kata Handaru.
Interupsi ini pun menuai reaksi dari Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis. Ia bahkan mengacung-acungkan lembaran rencana acara rapat paripurna DPRD Kota Cirebon di hadapan umum. “Saya juga baru tahu perubahan ini sekarang. Saya juga tidak pernah mendapatkan konfirmasi apa pun terkait penundaan,” kata Azis.
Akhirnya Azis pun menyatakan di hadapan sidang paripurna bahwa dirinya walkout dari sidang. Azis pun langsung pergi dan bersalaman dengan wakil Ketua DPRD, Eti Herawati. Namun ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno, hanya dilewati begitu saja. Walkout-nya Nasrudin Azis pun mendapatkan tepuk tangan dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang hadir di sidang paripurna tersebut. Akhirnya seluruh SKPD yang hadir pun turut keluar dari ruang sidang mengikuti pimpiannya.
Setelah Nasrudin Azis keluar, sidang hanya dihadiri oleh anggota Dewan yang masih dibanjiri oleh hujan interupsi. Akhirnya ketua sidang, Edi Suripno memutuskan untuk menunda sidang paripurna hingga waktu yang belum ditentukan.
Usai sidang, Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno mengungkapkan jika dirinya sudah meminta kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk menyampaikan pembatalan tersebut kepada Wali Kota Cirebon. Ada pun alasan pembatasan penetapan RPABD menjadi APBD 2016 menurut Edi dikarenakan belum ada kesepakatan antara TAPD dengan Banggar DPRD Kota Cirebon. Sehingga belum ada berita acara finalisasi APBD. “Kalau hari ini saya paksakan untuk disahkan, nanti saya juga akan diinterupsi oleh 8 fraksi lainnya,” kata Edi.
Sementara Handarujati mengungkapkan jika ketua dewan telah melakukan pembatalan sepihak terhadap rencana agenda sidang paripurna. “memang ada sejumlah poin yang belum disepakati,” katanya.
Di antaranya mengenai efisiensi belanja pegawai. Belanja pegawai harus diefisiensi karena adanya penurunan Dana Alokasi Umum (DAU), penurunan pendapatan asli daerah (PAD), serta sejumlah poin lainnya. “Namun jika penetapan APBD 2016 tepat waktu, maka Pemkot Cirebon pun bisa mendapatkan insentif,” katanya. Selama ini karena penetapan APBD selalu tepat waktu maka Pemkot Cirebon pun mendapat insentif Rp 33 miliar. Insentif ini menurut Handarujati yang bisa menutupi kekurangan DAU tersebut.
Sedangkan anggota DPRD Kota Cirebon lainnya, Budi Gunawan, mengungkapkan jika seharusnya ketua dewan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan 9 ketua fraksi yang ada di dewan. “Jika ada pembatalan agenda, seharusnya dikomunikasikan dulu dengan 9 ketua fraksi,” katanya.
IVANSYAH