TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang mengatakan masih menunggu bukti rekaman dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said soal adanya pencatut nama Presiden Joko Widodo dalam negosiasi kontrak PT Freeport. Menurut dia, saat ini Mahkamah baru akan menggelar rapat tertutup untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami harap besok atau lusa Pak Sudirman Said sudah bisa menyerahkan bukti rekaman supaya tenaga ahli bisa melakukan verifikasi untuk pelaporan tersebut dan kami juga bisa bersikap terhadap hasil verifikasi tersebut," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin, 16 November 2015.
Menurut Junimart, terkait dengan laporan tersebut, Mahkamah hanya menerima laporan dan melakukan verifikasi tanpa membuka diskusi atau berkoordinasi dengan Menteri Sudirman. Jika data dan berkas yang disampaikan Menteri Sudirman sudah lengkap, laporan tersebut akan langsung dibawa ke rapat pleno untuk menentukan apakah bisa dilanjutkan atau tidak.
"MKD mempunyai waktu 14 hari dari sekarang dan kita akan menentukan sikap terhadap laporan ini. Yang kita harapkan sekarang ini adalah bukti rekaman dari transkrip yang beliau serahkan hari ini," ucapnya.
Menteri ESDM Sudirman Said melapor ke Majelis Kehormatan Dewan DPR terkait dengan adanya anggota parlemen yang mencatut nama Presiden Joko Widodo untuk memuluskan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Menurut Sudirman, politikus tersebut menjanjikan perpanjangan kontrak lebih awal dari waktu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, yakni pada 2019.
Selain itu, oknum anggota DPR tersebut meminta Freeport memberikan saham sebanyak 20 persen. Kepada bos Freeport, politikus tersebut mengatakan akan membagikan 11 persen saham tersebut kepada Presiden dan sisanya, 9 persen, akan diberikan kepada Wakil Presiden.
Selain itu, ia meminta saham sebesar 49 persen dalam proyek listrik yang dibangun di Timika dan 51 persen saham sisanya dipegang Freeport, yang sekaligus bertindak sebagai off taker atau pembeli tenaga listrik yang dihasilkan dari proyek tersebut.
DESTRIANITA K