TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) akan mengusut aduan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Laporan itu terkait dengan anggota DPR yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla guna memuluskan renegosiasi kontrak PT Freeport Indonesia.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan timnya mempunyai waktu 14 hari untuk memverifikasi laporan Menteri ESDM tentang pencatut nama Jokowi dan Wapres JK tersebut. "Kami baru dapat surat dan transkrip dan akan meminta rekaman suara ke Menteri ESDM," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 16 November 2015.
Setelah laporan itu diverifikasi, ucap Junimart, MKD akan memanggil anggota DPR, PT Freeport Indonesia, dan pihak lain untuk dimintai keterangan. Tujuannya, kata dia, membuat masalah ini jelas dan terang.
Politikus PDI Perjuangan itu tidak membantah kabar bahwa anggota DPR yang menjual nama presiden tersebut berinisial SN dan pengusaha MRC. SN merupakan Setya Novanto dan MRC adalah Muhammad Riza Chalid. "Silakan tanya Menteri ESDM," katanya.
Tadi, Menteri ESDM bertemu dengan MKD. Dalam pertemuan itu, Sudirman membeberkan bahwa politikus tersebut menjanjikan perpanjangan kontrak lebih awal dari waktu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, yakni pada 2019.
Baca Juga:
Tidak ada makan siang gratis, politikus itu pun meminta timbal balik atas usahanya. "Oknum itu meminta Freeport memberinya saham sebanyak 20 persen, 11 persen untuk Presiden Jokowi, dan 9 persen untuk Jusuf Kalla," kata Menteri ESDM.
Selain itu, Menteri ESDM menungkapkan anggota DPR itu juga meminta saham sebesar 49 persen dalam proyek listrik yang dibangun di Timika dan 51 persen saham sisanya dipegang Freeport, yang sekaligus bertindak sebagai off taker atau pembeli tenaga listrik yang dihasilkan dari proyek tersebut.
Ketua DPR Setya Novanto membantah menjual nama Presiden untuk mendapatkan proyek. "Selaku pimpinan DPR, saya tidak pernah meminta dan mencatut nama Presiden," katanya.
Namun Setya tidak membantah pernah bertemu dengan CEO Freeport James R. Moffet. Menurut dia, pertemuan itu merupakan hal yang wajar sesuai dengan tugas pimpinan DPR untuk diplomasi.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan Menteri ESDM tidak berpolitik dan menyebarkan isu. "Harus dibuktikan, rekaman itu dalam konteks apa," katanya.
Anggota MKD, Hardisoesilo, memastikan perkara ini akan berjalan netral. "Nanti bisa ditentukan dengan voting," katanya.
HUSSEIN ABRI YUSUF | DESTRIANITA