TEMPO.CO, Bandung - Ground Breaking proyek cable car Gelapnyawang koridor Dago- Cihampelas yang rencananya akan dilakukan Pemerintah Kota Bandung pada akhir November 2015 mendatang terancam batal.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Entang Surahman mengatakan, proyek cable car alias kereta gantung sepanjang 840 meter yang akan digarap oleh PT Aditya Dharmaputra Persada Development tidak masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Jalur Gelapnyawang ke Cihampelas itu tidak masuk dalam RDTR. Setiap pembangunan harus ada di RDTR," kata Entang saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 16 November 2015. Menurut Entang, pada RDTR yang ditetapkan pada 2014 dan telah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat pada 2015, hanya terdapat 3 koridor cable car.
Koridor 1 sepanjang 12,79 kilometer akan menempuh rute Pasar Lembang-Kampung Gajah-Terminal Ledeng-Paris van Java, Cihampelas Walk-Kebonkawung. Untuk koridor 2 sepanjang 13,75 kilometer akan menempuh rute Terminal Ledeng-Punclut-Terminal Dago-Simpang Dago-PDAM-Balai Kota-Kebonkawung-Pasar Baru-Asia Afrika-Terminal Leuwipanjang.
Adapun koridor 3 sepanjang 13,78 kilometer akan menempuh rute Bandara Husein Sastranegara-Pasteur-Cihampelas Walk-PDAM-Itenas-Terminal Cicaheum hingga ke Ujungberung. "Belum ada izin amdal dan IMB. Aturan mainnya harus dilengkapi dulu jangan memaksakan untuk peletakan batu pertama," ujar Entang.
Selain itu, meskipun proyek tersebut hanya purwarupa dan dibangun di atas tanah milik Pemkot Bandung, teknologi senilai 80 juta euro dari Austria ini harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perhubungan. "Walaupun percontohan tetap harus lelang. Kuncinya sebenarnya RDTR. Tidak mungkin Kemenhub memberikan rekomendasi kalau tidak ada di RDTR," tegasnya.
Entang meminta kepada Wali Kota Bandung Ridwan Kamil untuk mematuhi keputusan dari DPRD agar tidak melakukan peletakan batu pertama pada proyek tersebut. "Kalau tetap di-launching berarti ada pelanggaran Perda. Kalau seorang pimpinan melanggar Perda, pasti ada aturan main," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, November 2015 mendatang proyek cable car Kota Bandung akan dimulai. Proyek senilai 8 juta euro ini baru sekadar purwarupa dengan dua stasiun, Dago dan Cihampelas, yang dikerjakan oleh PT Aditya Dharmaputra Persada Development.
"Bulan depan sudah bisa groundbreaking, kata Sandjaya Susilo, CEO PT Aditya Dharmaputra Persada Development seusai pertemuan dengan Wali Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Kamis, 22 Oktober 2015.
Sandjaya menambahkan, teknologi prototipe cable car sepanjang 850 meter ini didukung oleh perusahaan asal Austria, Doppelmayr. Perusahaan yang fokus dalam bidang cable cardan berusia 175 tahun ini punya segudang pengalaman membangun proyek-proyek kereta gantung di seluruh dunia. "Di dunia market share-nya 75 persen dengan 14.500 instalasi," akunya.
Perjalanan dari Stasiun Dago sampai Stasiun Cihampelas bisa ditempuh dalam waktu 3 menit melintasi Lembah Siliwangi. Dalam proyek purwarupa ini akan menggantung sekitar 60 kabin yang mampu mengangkut 2.400 orang per jam.
Karena jaraknya pendek, hanya ada satu tower penyangga di tengah-tengah jalur. Penyangga berbentuk latice tower tersebut akan berdiri di Jalan Plesiran di atas Lembah Siliwangi. "Tinggi dari jalanan sekitar 20 meter. Di atas lembah bisa 60 meter," tutur Sandjaya.
Sandjaya menambahkan, banyak hambatan dalam mewujudkan sarana transportasi cable car, salah satunya adalah payung hukum. "Dipastikan sudah ada payung hukumnya berupa Perwal cable car sebagai project prototipe. Perwalnya sudah bisa ditandatangani oleh Pak Wali," ucapnya.
Prototipe ini nantinya akan menjadi contoh untuk proyek cable car tahap 1 dari Stasiun Bandung hingga ke Ledeng. "Ini awalnya masih wisata, tapi dalam waktu singkat kalau sukses akan disambung dari backbone, dari stasiun kereta api terus ke atas lewat Cicendoi, Cihampelas, Sukajadi, PVJ, sampai ledeng," tandasnya.
Di tempat yang sama, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menambahkan, Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang cable car sudah dibuat. Menurut dia, proyek ujicoba memungkinkan untuk prototipe dibuat tanpa melalui sistem lelang. "Itu hanya mengetes, sistem siapapun boleh tanpa lelang. Mesin parkir pasang dulu kemudian dites. Kalau yakin baru lelangkan," kata Ridwan Kamil.
Dengan proyek purwarupa ini, PT Aditya tidak serta-merta menjadi pemenang lelang proyek lanjutan cable car. Sisa 41 kilometer untuk dua tahap akan tetap dilelangkan kembali pada tahun 2016 mendatang. "Kalau nanti PT Aditya yang menang lelang boleh melanjutkan. Kalau tidak apakah nanti ini (prototipe) dijual ke pemenang lelang atau tidak, kita lihat mekanismenya," jelasnya.
Soal tiket, Ridwan Kamil berharap agar bisa dibeli oleh masyarakat setara dengan ongkos angkutan kota (angkot). "Harus semurah-murahnya," kata Ridwan Kamil.
PUTRA PRIMA PERDANA