Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Malaysia Selundupkan Sabu di Botol Bedak Bayi

image-gnews
Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Petugas Bea dan Cukai berhasil mengungkap serta menggagalkan penyelundupan narkotik jenis sabu-sabu dalam botol bedak bayi. Sabu-sabu asal Malaysia tujuan Madura itu dicegat di Bandar Udara Juanda Surabaya.

"Penggagalan tersebut dilakukan Customs Narcotics Team Tipe Madya Pabean Juanda dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I," kata Kepala Kantor Bea-Cukai Juanda Iwan Hermawan, Senin, 16 November 2015.

Iwan menjelaskan, penyelundupan tersebut terungkap lewat pemeriksaan sinar-X terhadap bagasi penumpang yang dibongkar dari pesawat Air Asia rute Kuala Lumpur-Surabaya pada 4 November 2015. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap koper, ditemukan satu botol bedak bayi berisi serbuk putih dalam bungkus plastik.

Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Tipe B Surabaya, belakangan, menyatakan isi botol plastik tersebut positif narkoba jenis sabu. "Setelah itu, tersangka diperiksa di Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur."

Iwan menuturkan tersangka SJ, laki-laki, 23 tahun, adalah warga Malaysia. Adapun barang bukti yang disita seluruhnya sebanyak 310 gram. Diperkirakan harga pasaran narkoba tersebut adalah Rp 400 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan hasil pemeriksaaan, SJ mengakui sabu-sabu itu titipan TKI di Kuala Lumpur. Dia juga mengklaim tidak menyadari isi sebenarnya botol tersebut. Rencananya, barang itu akan ia bawa ke Madura.

Tersangka diancam hukuman sesuai dengan Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Ada pula ancaman berdasarkan Pasal 102 UU Kepabeanan bahwa setiap orang yang melakukan penyelundupan barang impor dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana paling lama 10 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

1 jam lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

2 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

5 jam lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

Chandrika Chika adalah seorang selebgram dan Tiktokers yang populer melalui goyang Papi Chulo


Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

6 jam lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

Polisi membuka peluang Chandrika Chika bersama lima temannya mendapat rehabilitasi narkoba, setelah ditangkap karena mengkonsumsi liquid ganja.


Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

8 jam lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.


Profil Aura Jeixy, Mantan Atlet eSports yang Terjerat Kasus Narkoba Bersama Chandrika Chika

10 jam lalu

Mnatan atlet eSports, Herli Juliansah alias Aura Jeixy. Instagram @aura.jeixyy.
Profil Aura Jeixy, Mantan Atlet eSports yang Terjerat Kasus Narkoba Bersama Chandrika Chika

Aura Jeixy sempat menorehkan beberapa prestasi bersama EVOS Esports.


Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

22 jam lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.


Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

23 jam lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.


Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

23 jam lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

1 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.