TEMPO.CO, Jakarta - Rencana perpanjangan kontrak antara pemerintah dan PT Freeport terus memanas. Pekan lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menuding salah satu anggota DPR mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla soal rencana perpanjangan kontrak Freeport.
Hari ini, Senin, 16 November 2015, Sudirman semakin menguatkan tudingannya tersebut. Ketika berada di Kompleks Parlemen, Senayan, Sudirman mengatakan anggota Dewan yang dimaksudnya tidak hanya mencatut nama Jokowi dan JK. Dia pun meminta jatah saham dari rencana proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Kabupaten Timika, Papua.
Baca Juga:
"Anggota DPR tersebut meminta saham 49 persen, dan 51 persen itu yang diminta investasi adalah PT Freeport," ucapnya di Kompleks Parlemen. Selain itu, ujar dia, legislator itu meminta Freeport membeli tenaga listrik yang dihasilkan dari PLTA itu nantinya. Rencananya, pembangkit listrik yang investasinya berasal dari Freeport ini menjadi PLTA terbesar di Indonesia.
Sudirman menuturkan anggota DPR tersebut juga menjanjikan akan memberikan bagian saham tersebut kepada Jokowi dan JK. "Saham yang diminta 9 persen. Ia mengatakan akan diserahkan kepada Presiden dan Wakil Presiden," katanya.
Menurut Sudirman, cara legislator tersebut tidak patut dilakukan. Sebab, ujar dia, selain melanggar tugas dan tanggung jawab seorang anggota Dewan, ia telah mencampuri tugas eksekutif dan ada unsur konflik kepentingan.
DESTRIANITA KUSUMASTUTI
Catatan Ralat: Judul berita ini sudah diubah karena ada kesalahan akurasi.