TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan berkas perkara Akiong, pemilik 18 ton timah yang diduga ilegal, ke kejaksaan. "Pada Rabu pekan lalu, kami serahkan ke kejaksaan," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Saptono, Senin, 16 November 2015.
Akiong, bos timah asal Jebus, Kabupaten Bangka Barat, menjadi tersangka setelah timah 18 ton miliknya yang tersimpan dalam 237 karung diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung pada Jumat, 2 Oktober 2015. Meski tersangka, Akiong tidak ditahan dengan alasan yang bersangkutan kooperatif.
Saptono berujar, selain melimpahkan kasus Akiong, Polda Bangka Belitung melimpahkan perkara Roziq, yang merupakan anak buah Akiong yang ditangkap saat membawa timah ilegal.
Dari pemeriksaan saksi-saksi, polisi hanya menetapkan dua tersangka, yakni Akiong dan Roziq. Timah yang diduga ilegal tersebut diketahui dikumpulkan dari beberapa tambang di Bangka Barat. Rencananya, timah itu akan dibawa ke gudang milik Akiong di Jebus.
Saptono menjelaskan, tersangka Akiong dan Roziq dijerat pidana Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Keduanya diancam dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
"Proses selanjutnya kita serahkan ke pihak kejaksaan. Saat ini kita sedang fokus melakukan penertiban penambangan ilegal," ujarnya.
SERVIO MARANDA