TEMPO.CO, Semarang - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyatakan, penyerapan dana desa (DD) di Jawa Tengah terealisasi 57 persen. Serapan itu dinilai masih sangat rendah, karena hanya terdiri dari 29 kabupaten, 527 kecamatan, dan 7.809 desa.
“Dari total alokasi dana desa Rp 2.228.889.296.000. Namun yang cair dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sekitar 1.783.111.296,” kata Koordinator FITRA Jawa Tengah, Mayadina R.M., melalui siaran persnya, Minggu, 15 November 2015.
Mayadina menyebutkan, dana desa yang telah dikirim RKUD mencapai 80 persen. Namun dia menyebutkan baru 56,98 persen cair ke Rekening Kas Desa, atau Rp 1.270.106.359.687. “Sementara itu, jumlah desa yang sudah menerima DD tahap pertama 6.321 desa, dan tahap kedua jauh lebih kecil, hanya 3.472 desa,” katanya.
Saat ini, jumlah desa di Jawa Tengah yang belum mendapat pencairan sebanyak 1.488 desa. Fitra menghitung, penyelenggaraan pemerintahan desa Rp 30.470.822.388 atau sekitar 5 persen, untuk pelaksanaan pembangunan Rp.553.796.234.002 atau 92 persen dan pembinaan kemasyarakatan 12.377.613.091 atau 2 persen. Selain itu Fitra melihat dana pemberdayaan masyarakat Rp. 8.306.500.101 atau 1 persen.
Fitra menyebutkan rendahnya penyerapan DD itu, di antaranya karena lambatnya regulasi pusat dan daerah, kurangnya koordinasi antar-stakeholder yang membidangi urusan desa, kelembagaannya masih tumpang-tindihnya, administrasi sering berubah serta penyiapan sumber daya manusia (SDM) aparatur desa lambat. “Kami mengharapkan pemerintah Jateng memonitor kabupaten yang masih sangat sedikit serapan dana desanya,” kata Mayadina.
Dia menyarankan dana desa harus dimanfaatkan sesuai cita-cita Undang-Undang Desa. “Yaitu menciptakan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis,” katanya.
Anggota Komisi Pembangunan DPRD Jawa Tengah, Muhammad Ngainir Richard, meminta agar pemerintah provinsi memantau tim pendamping lokal desa berjalan efektif. “Dana desa Jateng yang terserap 57 persen itu masih tergolong kecil. Harus ditinjau, jangan sampai tak terserap,” kata dia.
Pemantauan itu penting, untuk mengetahui efektif tidaknya sebagai komitmen percepatan pembangunan desa. “Kalau sudah sesuai, harus segera dicairkan melalui mekanisme yang ada,” kata Richard.
Dia menilai, terserapnya anggaran dana desa yang kurang dari 60 persen, membuktikan fakta kesiapan pengelolaan dana desa di Jawa Tengah yang telah memasuki akhir tahun.
EDI FAISOL