TEMPO.CO, Lumajang - Larangan menambang pasir setelah kematian Salim Kancil menyebabkan banyak penambang pasir tradisional ganti pekerjaan secara mendadak. Sebagian lainnya akhirnya eksodus ke luar Lumajang untuk mencari penghasilan.
"Anak saya merantau ke Sumatera dengan membawa istri dan lima anaknya," kata Fauzan, 65 tahun, warga Dusun Darungan, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Sabtu, 14 November 2015.
Fauzan mengaku sudah lebih dari sepuluh tahun bekerja sebagai penambang pasir bermodalkan sekop dan ayak di Kalimujur, yang menjadi aliran lahar Gunung Semeru. Sebelumnya, sang anak sesekali ikut membantu dia mencari pasir di sungai itu. Sedangkan anaknya yang lain memilih menjadi tukang becak di Surabaya.
Sebelumnya, Tempo juga mendapati penjaga di sebuah lokasi stock piling atau lokasi pengumpulan pasir dari sejumlah tambang di Lumajang sudah “merantau” ke Surabaya untuk mencari pekerjaan lain.
Fauzan sendiri tidak bekerja selain meneruskan beternak kambing dan ayam yang sebelumnya menjadi usaha keduanya selain menambang pasir secara tradisional. "Insya Allah uang hasil jual kambing masih cukup untuk hidup," ujarnya.
Ada lebih-kurang 30 babakan (area penambangan) di sepanjang Kalimujur, dari Desa Pasrujambe, Desa Kloposawit, Desa Gesang, Desa Pulo, Desa Madurejo, Desa Tempeh Tengah, Desa Lempeni, hingga Desa Pandanarum. Seperti dituturkan Fauzan, mereka bekerja dengan cara mengumpulkan pasir dan menjualnya Rp 40 ribu per volume bak mobil pikap. Dari uang itu, penambang harus menyetor Rp 5.000 kepada pemilik babakan.
Salah seorang pemilik babakan, Hendra, mengatakan penambang tradisional yang menambang di area penambangannya mengeluhkan ihwal pelarangan penambangan di Kalimujur. "Banyak yang bertanya sampai kapan dilarang," tutur Hendra.
Larangan itu mendorong ratusan penambang berunjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lumajang, kantor perwakilan Perum Perhutani Lumajang, dan kantor Bupati Lumajang pada Jumat, 13 November 2015. Hasilnya, pemerintah daerah menyerah dengan mengizinkan mereka yang berasal dari Desa Pasrujambe menambang lagi.
Namun itu pun dengan syarat. Penambangan di Pasrujambe, yang bersinggungan dengan kawasan Perhutani, diperbolehkan ditambang hingga Senin, 16 November 2015, atau ketika Forum Pimpinan Daerah menemui Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
DAVID PRIYASIDHARTA