TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Komisaris Besar Suharsono mengatakan Kepolisian Resor Lumajang telah menangkap satu orang berinisial TL yang merupakan target polisi. Dia adalah salah satu pelaku penganiayaan Salim Kancil, aktivis penolak penambangan pasir ilegal di Lumajang.
"Satu orang diamankan dalam kasus penganiayaan berat di Selok Awar-awar," kata Suharsono dalam pesan singkatnya pada Jumat malam, 14 November 2015.
Menurut Suharsono, penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat kepada Kepolisian Sektor Pamukan Utara, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan, yang melihat adanya orang baru atau asing yang dianggap mencurigakan di sekitar PT Menamas Binturung.
Setelah menerima laporan, anggota Reserse Kriminal Polsek Pamukan Utara langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah diselidiki, ternyata ciri orang tersebut dinyatakan cocok dengan keterangan dari Polres Lumajang, Jawa Timur.
"TL kemudian diamankan di Polres Kota Baru sambil menunggu tim penjemput dari Polda Jawa Timur," ucap Suharsono.
Pada September lalu, dua warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, menjadi korban penganiayaan sekelompok orang. Aksi kekerasan ini menimbulkan satu korban tewas dan satu lain kritis. Korban tewas adalah Salim, 52 tahun, warga Dusun Krajan II. Sedangkan korban kritis adalah Tosan, 51 tahun, warga Dusun Persil. Keduanya terlibat dalam aksi menolak penambangan pasir ilegal di Desa Selok Awar-awar.
Terkait dengan kasus penganiayaan dan pembunuhan ini, polisi menetapkan setidaknya 38 tersangka. Saat ini polisi masih memburu tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berat ini.
LARISSA HUDA