TEMPO.CO, Bandung - Dirjen Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Budi Situmorang mengatakan, pemerintah tengah menuntaskan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Perkotaan Cekungan Bandung. “Targetnya Semester I tahun 2016 sudah selesai,” kata dia setelah bertemu dengan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa di Bandung, Jumat, 13 November 2015.
Budi mengatakan, kawasan Cekungan Bandung sudah ditetapkan sebagai salah satu kawasan strategis nasional perkotaan di Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26/2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. “Definisi kawasan strategis nasional ini adalah wilayah yang diprioritaskan penataan ruangnya karena mempunyai pengaruh yang sangat penting secara nasional untuk pertumbuhan ekonomi, lingkungan, ilmu pengetahuan, serta sosial budaya,” kata dia.
Menurut Budi, Peraturan Presiden Rencana tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Perkotaan Cekungan Bandung itu sekaligus untuk memasikan pengerjaan program nasional yang ada di kawasan itu dikerjakan oleh pemerintah daerahnya. “Selama ini banyak keluhan, banyak program regional tidak punya dasar hukum tata ruangnya, tidak sinergis juga. Dengan adanya ini, akan sinergis,” kata dia.
Dia mencontohkan, Prepres itu bisa menjadi dasar agar semua kabupaten/kota di Cekungan Bandung bisa mengembangkan pengelolaan sampah regional. “Misalnya sampah regional untuk Bandung, di Jakarta sudah ribut, di sini jangan sampai terjadi lagi,” kata Budi.
Budi mengatakan, koordinasi pengembangan tata ruang kawasan Cekungan Bandung akan ditangani langsung oleh pemerintah pusat, lewat gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. “Gubernur sebagai perpanjangan tangan pusat, mengkoordinasi pembangunan nasional. Nanti Pak Iwa, sebagi Ketua BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) provinsi, sebagai eksekutornya,” kata dia.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, Kawasan Strategis Nasional Perkotaan Cekungan Bandung meliputi lima daerah di kawasan Bandung Raya. “Yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, sebagian wilayah Bandung Barat, sebagian Kabupaten Bandung, dan sebagian Sumedang,” kata dia selepas pertemuan itu di Bandung, Jumat 13 November 2015.
Iwa mengatakan, rancangan Peraturan Presiden itu akan mensinergikan Perda Tata Ruang lima daerah itu, didalamnya termasuk pengembangan tatanan transportasi wilayah, rencana induk perkeretaapian, serta soal sampah regional. “Beberapa proyek-proyek strategis nasional yang ada di lima daerah itu akan di atur dalam Perpres tersebut,” kata dia.
Menurut Iwa, rancangannya dijadwalkan tuntas pada akhir November ini. Rancangan itu akan dibeberkan pada perwakilan lima daerah di Cekungan Bandung, pemerintah pusat, serta pemerintah provinsi. “Diharapkan Perpres ini bisa dituntaskan sampai ditandatangani Bapak Presiden Joko Widodo di Semester I/2016,” kata dia.
Iwa mengatakan, keberadaan Perpres itu akan memastikan tata ruang provinsi dan kabupaten/kota di Cekungan Bandung terintegrasi. “Semua kita payungi sehingga tidak jalan sendiri-sendiri. Kita ingin pembangunan di Bandung Raya dan Jawa Barat ini terstruktur dan sistemik,” kata dia.
AHMAD FIKRI