TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Jumat sore ini, 13 November 2015. Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Sudirman akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengusulan anggaran pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua, tahun anggaran 2016.
"Pak Sudirman Said dijadwalkan diperiksa sebagai saksi hari ini sekitar pukul 4 sore," kata Yuyuk. Ia mengatakan penyidik KPK akan meminta keterangan Sudirman sebagai saksi untuk tersangka Rinelda Bandaso, sekretaris pribadi anggota DPR, Dewie Yasin Limpo.
Dalam kasus ini, KPK menduga Rinelda Bandaso sebagai penerima suap bersama Dewie dan Bambang Wahyu Hadi, staf Dewie di Dewan. Ketiganya disangka dengan Pasal 12 a atau b dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga menetapkan dua tersangka yang berperan menyuap Dewie. Keduanya adalah pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiady Jusuf, dan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai Irenius Adii. Mereka disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kelima tersangka ditangkap KPK pada Selasa malam, 20 Oktober lalu. Dewie dan kawan-kawan dicokok karena diduga menerima suap sebesar Sin$ 177.700 atau sekitar Rp 1,7 miliar terkait dengan proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua, tahun anggaran 2016.
Sampai siang ini, Sudirman Said belum terlihat mendatangi gedung KPK. Yuyuk mengatakan belum ada konfirmasi mengenai kehadiran Sudirman dalam pemeriksaan hari ini. "Dijadwalkan jam 4 sore, ditunggu saja. Infonya dari internal KPK," tuturnya.
FRISKI RIANA