TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menahan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Sumatera Utara Eddy Sofyan terkait dengan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos). Korupsi dana bansos, yang juga melibatkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, tersebut, diduga merugikan negara hingga Rp 2,2 miliar.
"Eddy Sofyan melakukan verifikasi data atau dokumen yang tidak memenuhi syarat terhadap beberapa lembaga penerima dana hibah Pemprov Sumatera Utara tahun 2013," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 12 November 2015.
Menurut dia, dana hibah tersebut mengalir ke 16 lembaga atau organisasi penerima fiktif. Selain itu, Kejaksaan juga menemukan adanya beberapa organisasi yang tidak menerima dana bansos tersebut secara utuh.
"Hal ini ditunjukkan dengan tidak ditemukannya alamat yang tercantum dalam proposal (fiktif) sebesar Rp 1,675 miliar," kata Arminsyah. Kejaksaan juga menemukan enam organisasi penerima hibah yang tak mempertanggungjawabkan penggunaan dana sebesar Rp 530 juta.
Eddy disangka melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 juncto Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara.
LARISSA HUDA