TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan, pemeriksaan terhadap Eddy Sofyan menyangkut tugasnya sebagai pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Jabatan Eddy adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Sumatera Udara, terkait dengan kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos).
"Sebelum disalurkan kan harus ada verifikasi, yang jelas (diperiksa) seputar tugas pencairan dana hibah (bansos)," kata Amir Yanto, Kamis, 12 November 2015. Menurut Amir, pertanyaan yang diajukan kurang lebih sama dengan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 11 November 2015.
"Saya kira hampir sama, hanya luang lingkupnya dan tanggung jawabnya saja yang berbeda, Gubernur Gatot lebih luas, sedangkan kepala badan lebih speisifik berkaitan dengan proses pencairan dana bansos. Untuk informasi secara lengkapnya, tunggu saja penyidik," kata Amir Yanto.
Pemeriksaan merupakan yang pertama oleh Kejaksaan Agung pasca ditetapkan Gatot Pujo Nugroho dan Eddy Sofyan sebagai tersangka dalam kasus bansos. Untuk pemeriksaan selanjutnya, Amir mengatakan masih menunggu keputusan penyidik. "Saya belum tahu pemanggilan berikutnya, tergantung evaluasi penyidik. Kalau sekali pemeriksaan dinyatakan lengkap yang ya langsung, kalau kurang ya diperiksa lagi," kata Amir.
Eddy Sofyan datang ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung pukul 09.10 WIB, didampingi istri dan kerabat serta kuasa hukum Mark Adrian. Eddy tidak mengucapkan sepatah katapun ketika wartawan mengajukan beberapa pertanyaan.
Penetapan Eddy Syofian sebagai tersangka diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Arminsyah. Eddy dijerat kasus dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Perannya terlibat pencairan atau pembayaran dana hibah, serta melakukan verifikasi data atau dokumen yang tidak memenuhi syarat.
"Eddy meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap. Antara lain keterangan LSM yang tidak diketahui oleh desa stempat dan dana ini cair," kata Arminsyah pada 2 November 2015. Eddy juga diduga melakukan verifikasi data atau dokumen yang tidak memenuhi syarat terhadap beberapa lembaga penerima dana hibah anggaran 2013.
Eddy dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
"Menurut perhitungan sementara negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,2 miliar."
LARISSA HUDA