Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wakil Walikota Cirebon Bebas, Jaksa Pikir Ulang Kasasi

image-gnews
Tasiya Soemadi alias al Gotas, meninggalkan gedung pengadilan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Jawa Barat, 12 November 2015. Tasiya Soemadi dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan penjara. TEMPO/Prima Mulia
Tasiya Soemadi alias al Gotas, meninggalkan gedung pengadilan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Jawa Barat, 12 November 2015. Tasiya Soemadi dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan penjara. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung membebaskan terdakwa penyelewengan dana bantuan sosial Kabupaten Cirebon Tasiya Soemadi. Hakim menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan Negeri Sumbar yang menyatakan Tasiya bersalah memotong dana bansos sebesar Rp 1,5 miliar tidak dicukupi oleh bukti-bukti selama di persidangan.

Atas putusan tersebut, jaksa masih belum menentukan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. “Pengajuan kasasi nanti kita pikir-pikir dulu, “ ujar jaksa Maliki saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan tipikor Bandung, Kamis, 12 November 2015.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut wakil walikota Cirebon yang juga mantan ketua Dewan Perwakilan Cabang PDIP Cirebon ini dengan hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 200 juta. Namun, dengan hasil putusan tersebut, Maliki mengatkan, akan menghargai keputusan hakim.
“Putusan itu sah-sah saja. Itu pendapat hakim untuk menyatkaan tidak bersalah. Tapi, kita masih ada upaya hukum untuk itu,” ujarnya.

Majelis hakim yang diketuai oleh Djoko Indarto dan dua hakim anggota Krisman Damanik dan Basari Budi, menggugurkan semua dakwaan jaksa. Majelis hakim menilai, Tasiya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiaman yang didakwakan jaksa.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyaknikan bersalah melakukan tindakan melawan hukum sebagaiaman dakwaan primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar ketua majelis hakim Djoko Indarto.

Selain itu, majelis hakim pun menggugurkan dakwaan subsider yang menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan semata-mata untuk memperkaya diri dan orang lain. “Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pdana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider,” ujar Djoko.

Hakim menilai, dalam persidangan taka da bukti atau fakta yang kuat untuk menjadi pertimbangan bahwa Tasiya bersalah. Hakim mengatakan, pada saat penyaluran dana bansos kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012, Tasiya hanya berlaku sebagai legislator yang bertugas menandatangani pengajuan dana bansos dari masyarkat.

Nmaun dalam musyawarah yang dilakukan tiga hakim untuk menentukan putusan tersebut, Djoko mengatakan, telah terjadi perbedaan pendapat. Menurutnya, putusan tersebut merupakan hasil keputusan dua hakim anggota.

Sementara Djoko menilai, Tasiya, memilki banyak peran dalam penyaluran dana bansos senilai Rp 298,4 miliar tersebut. Ia pun menilai, dalam penyalurannya banyak pihak-pihak yang sejatinya tidak berhak mendaptkan bansos. “Namun, dua pendapat hakim lain berbeda. Mau gimana lagi, saya kalah satu lawan dua,” ujar Djoko.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Tasiya tang menggunakan kemeja batik bercorak warna merah muda nampak tegang. Diakhir-akhir persidangam saat majelis hakim akan membacakan amar putusan, Tasiya nampak sesenggukan menahan tangis. Sementara itu, rtausan pengunjung sidang yang juga merupakan kerabat Tasiya langsung memekikan takbir saat hakim menyatakan Tasiya dibebaskan.

Sementara itu, dalam kasus yang sama, dua anggota DPC PDIP Kabupaten Cirebon Subekti Sunoto dan Emon purnomo, malah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Padahal, dalam dakwaan jaksa, pada pelaksanaan belanja dana bansos tersebut, Subekti dan Emon merupakan anak buah dari Tasiya di PDIP.

Kasus ini berawal dari Pemkab Cirebon yang menganggarkan belanja hibah dan bansos pada tahun 2009-2012 sebesar Rp 298,4 miliar.

Saat itu, pimpinan DPRD selaku Badan Anggaran DPRD mengajukan usul penerima hibah bansos. Terkait dengan hal tersebut, pada tahun 2009 Tasiya mengadakan pertemuan dengan para ketua ranting dan pengurus DPC PDIP di rumah dinasnya yang juga diikuti Subekti dan Emon juga oleh anggota partai lainnya.

Dalam pertemuan itu, Tasiya mengatakan bahwa Pemkab Cirebon akan memberikan dana bansos dan hibah. Ia juga mengatakan bahwa pemberian dana pada masyarakat atau kelompok masyarakat itu dilakukan pemotongan dan hasil pemotongan itu akan digunakan untuk kepentingan partai (PDIP). Kemudian hal tersebut terus kembali pada tahun anggaran tahun 2010-2012.

Dalam surat dakwaan jaksa, disebutkan, telah terjadi pemotongan dari dana bansos tersebut, seperti dari Rp 100 juta dipotong 85 juta, dari Rp 130 juta dipotong Rp 108 juta. Kemudian uang-uang dari hasil pemotongan penerimaan dana bansos hibah sebesar Rp 1,564 miliar dengan rincian pemotongan Rp 1,3 miliar, fiktif Rp 160 juta dan digunakan tidak sesuai peruntukannya Rp 59,6 juta.

IQBAL T. LAZUARDI S

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

19 jam lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

20 jam lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

2 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

2 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Alasan Sakit Mangkir Panggilan KPK Sampai Sembuh, KPK: Agak Lain

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Alasan Sakit Mangkir Panggilan KPK Sampai Sembuh, KPK: Agak Lain

Surat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor alasan sakit tak dapat memenuhi panggilan KPK sampai sembuh. Ali Fikri, "Agak lain."


Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

3 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

Keadaan Harvey Moeis yang masih syok jika dirinya menjadi salah satu tersangka kasus PT Timah Tbk.


Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

3 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Harvey Moeis dan Sandra Dewi melakukan pisah harta saat keduanya resmi menikah pada 2016 lalu.


Kuasa Hukum PT RBT Ungkap Isi Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi PT Timah dan Hubungannya dengan Harvey Moeis

3 hari lalu

Harris Arthur Hedar, pengacara PT RBT. TEMPO/Istimewa
Kuasa Hukum PT RBT Ungkap Isi Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi PT Timah dan Hubungannya dengan Harvey Moeis

Nama Robert Bonosusatya terseret dalam pusaran dugaan korupsi timah.


Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

4 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

5 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini